Provinsi Bangka Belitung.
Viralnya pemberitaan belasan tambang ilegal di laut alur sungai Jelitik, didepan kantor Polairud menjadi kritikan pedas oleh publik, pasalnya pengerukan alur laut jelitik menggunakan Pc PT Timah menggunakan tambang ilegal diduga hanya alibi Haji Bidin untuk melabui Aparat Penegak Hukum di Babel.
Lucunya didepan kantor pos polairud tambang tersebut bahkan tidak terlihat maupun tersentuh Aph, Dugaan apakah ada koordinasi antar pihak polairud dan Haji Bidin.
Haji Bidin saat dikonfirmasi terkait tambang dilaut jelitik, katakan” Memang benar itu tambang milik saya, kemaren sempat berenti pak. Tapi siang kira-Kira jam 14:00 mulai kerja ungkap Haji Bidin.
Terpisah nya Wastam PT Timah WENDI SANJAYA, Saat dikonfirmasi apakah tambang di alur laut jelitik masih masuk IUP PT timah, katakan”
Kalau tambang di alur laut jelitik itu bukan milik PT timah, mereka kerja diduga udah hampir 2 bulan ini. Dengan alibi pengerukan dan poto PC yang dinaikan di pemberitaan oleh Haji Bidin itu milik PT Timah, jangan asal ambil poto tegas Wastam.
Terpisah Kapolres Bangka ,AKBP INDRA FERI DALIMUNTHE ,melalui pesan WhatsApp.memberikan informasi kepada awak media, pada hari minggu sore pukul. 17,09 Wib.
Sudah di cek anggota, itu PC PT TIMAH. Yang dipinjam pakai, dan tidak sedang kerja, bekerja hanya ketika ada permintaan masyarakat memperbaiki alur.
Saat disinggung awak media kepada kapolres Bangka, bahwa hasil konfirmasi kami pada Wastam PT Timah, membenarkan adanya pertambangan diluar IUP dan sudah diduga jalan 2 bulan, dan para penambang beralibi pengerukan alur laut jelitik.
Tegas Wastam PT Timah, bahwa PC ini punya PT Timah yang tengah kerja keruk alur muara bang, Sebasing Ambil poto team Haji Bidin tutur nya.
Haji Bidin Mengakui bahwa benar tambang tersebut milik dia, bahkan Haji Bidin akui lagi bahwa tambang sempat berhenti dan mulai kerja lagi pukul 14,00
Kapolres Bangka tegaskan” Terimakasih Nanti Kami Dalami, Mereka Bekerja Untuk Menambang Atau Bekerja Memperbaiki Alur tutup Kapolres.
Publik menanti tindakan Aparat Penegak hukum. Agar Hukum dijalan Kan Sesuai Dengan UUD. Apapun Bentuk nya Mereka Bekerja Tampa Izin dan Tidak Mempunyai legalitas. Apalagi Tidak Adanya SPK, Itu Tetap Ilegal.
Tim.



















