Provinsi Bangka Belitung.
Joker-Merah.com BANGKA BARAT — Aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di kawasan Area Peruntukan Lain (APL), tepat di belakang RSUD Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat, tampaknya belum juga berhenti. Meski sebelumnya telah menjadi sorotan pemberitaan pada 8 Juli 2026, aktivitas penambangan kembali terpantau berlangsung pada Sabtu (15/8/2026), bahkan diduga semakin masif.
Hasil pemantauan di lapangan menyebut sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator (PC) digunakan untuk melakukan pengerukan, disertai sekitar 10 unit mesin tambang darat yang disebut masih beroperasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang diduga tidak mengantongi legalitas.
Informasi dari sumber di lapangan menyebut aktivitas tersebut diduga mampu menghasilkan sekitar 500 hingga 700 kilogram bijih timah per hari. Hasil tambang itu disebut tidak masuk melalui jalur resmi PT Timah Tbk, melainkan diduga dipasarkan kepada pihak lain melalui jalur yang legalitasnya masih belum jelas.
“Setiap hari aktivitas penimbangan terus berjalan. Hasilnya berkisar 500 sampai 700 kilogram sehari dan disebut tidak masuk ke PT Timah,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya tentu tidak berhenti pada aktivitas pekerja di lokasi. Aparat perlu menelusuri dari mana modal operasional berasal, siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa penampung dan pembeli hasil tambang, serta ke mana aliran bijih timah tersebut dipasarkan.
Di tengah aktivitas tersebut, nama seseorang berinisial “AJ” turut disebut-sebut oleh sumber lapangan sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Namun, informasi mengenai keterlibatan “AJ” tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta dan masih membutuhkan verifikasi serta konfirmasi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang bersangkutan.
Lokasi tambang yang berada di belakang RSUD Sejiran Setason juga menambah serius persoalan. Jika benar kegiatan berlangsung tanpa izin dan tanpa pengelolaan sesuai ketentuan, maka dampaknya bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran pertambangan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan aspek lingkungan, keselamatan, tata ruang, dan kepentingan publik.
Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa aktivitas yang sebelumnya telah menjadi sorotan justru masih dapat berlangsung?
Apabila kegiatan tersebut legal, pemerintah dan pihak terkait semestinya dapat menjelaskan dasar perizinannya kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas tanpa legalitas, penertiban harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Aparat penegak hukum di Bangka Barat juga diharapkan tidak hanya menyasar pekerja atau operator alat berat. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penelusuran semestinya dilakukan hingga ke pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, penampung, pembeli maupun pihak yang menikmati hasil tambang.
Sebab, memberantas tambang ilegal hanya dengan menindak orang yang berada di lokasi tanpa membongkar rantai di belakangnya berpotensi membuat aktivitas serupa terus berulang.
PT Timah Tbk juga diharapkan memberikan penjelasan apabila lokasi tersebut memiliki keterkaitan dengan wilayah konsesi, kepentingan pertambangan, atau tata niaga bijih timah yang berada dalam kewenangannya.
Hingga berita ini disusun, Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, PT Timah Tbk, serta pihak berinisial “AJ” yang namanya disebut dalam informasi lapangan.
Publik kini menunggu tindakan nyata. Jika tambang tersebut legal, tunjukkan legalitasnya. Jika ilegal, hentikan. Dan apabila terdapat pihak yang diduga berada di balik kegiatan tersebut, telusuri hingga ke hulunya.
Jangan sampai aktivitas tambang yang berada di belakang rumah sakit justru menimbulkan kesan bahwa mesin tambang dapat terus menggali, sementara hukum hanya sibuk menonton dari kejauhan. (/*)













