Publik Desak Kapolda Babel,Kapolres Basel,Korem 045/Gaya, Dandim O432 Tegak Kan Hukum Terkait Dugaan Penghinaan Bendera Merah Putih Berkibar Robek,Kusam di Puskesmas  

Nasional10 Views
banner 468x60

 

Provinsi Bangka Belitung.

banner 336x280

Joker-Merah.com – Lambang negara Indonesia Sang Saka Merah Putih – (Bendera Merah Putih) adalah simbol identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang memiliki filosofi mendalam.apalagi hasil perjuangan pahlawan yang rela mengorbankan raga dan menumpahkan darah demi merebut kemerdekaan melawan penjajah negara Indonesia.

Namun jasa para pahlawan kita di abaikan dan diduga dihinakan kini bendera lambang negara Indonesia berkibar Sobek, kusam di Puskesmas Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Seakan dugaan adanya unsur pembiaran ataupun kesengajaan oleh pihak puskesmas tersebut

UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Dan Sanksi Pidana Sangat Jelas Dan Benar.

Dalam hal ini jelas Melanggar Hukum Sesuai Aturan Undang No 24 tahun 2009 pasal 24 huruf ( c ) Mengacu ke Sanksi Pidana serta Denda Pasal 67 huruf ( b ) yang Mana telah diatur di dalamnya.

Barang siapa yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Merah Putih dalam keadaan robek, luluh, luntur, kusut atau kusam, akan diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun serta denda paling banyak 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pimpinan Puskesmas Batu Betumpang Dr, Puspa Sari Agustri Saat dikonfirmasi Sehubungan Bendera Merah Putih Berkibar Sobek dan Kusam Melanggar Ketentuan Hukum Yang Berlaku dan dugaan Pembiaran atau Kesengajaan.

Enggan Menjawab ,Terkesan Bungkam ,Menutupi Informasi Keterbukaan Publik Masih dalam Upaya akan dikonfirmasi Lebih lanjut.

Salah satu masyarakat yang sering melintasi Puskesmas saat di konfirmasi awak media menerangkan, Kalau bendera mereh putih itu sudah cukup lama berkibar Sobek dan kusam. Seakan hal tersebut dianggap utama-utama oleh pihak Puskesmas.

Lucu lagi masa mereka tidak tahu bendera itu sobek, Padahal setiap hari masuk kerja dan Apel. Apakah mereka itu buta, atau sengaja tidak pedulikan bendera tersebut sobek.

“Mereka harus sadar dan tahu diri, tampa para pejuang yang berguguran dan menumpahkan darah.apakah mereka bisa merasakan Nikmatnya merdeka hingga bisa bekerja diruangan Ber, Ase dan pakaian bagus.

Kami minta kepada Penegakan hukum, Polda Babel. Polres Bangka Selatan, Korem 045/Gaya dan Dandim Basel 0432 , Tegak Hukum sesuai Aturan, karna Hal semacam ini sering terjadi dimana-Mana berkibar nya bendera Merah Putih, hanya diganti saja semua selesai, Padahal Uu Nomor 22 Tahun 2009 Telah diatur sesuai Sanksi pidana. Jadi Harapan Kami Dugaan Penghinaan Bendera merah putih ini di tegak lurus kan dan di diamkan dan mengabaikan tegasnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *