Provinsi Bangka Belitung
Joker-Merah.com — Aktivitas pertambangan timah yang diduga ilegal di kawasan Jalan Laut, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa dilengkapi legalitas pertambangan yang sah dan bahkan dilakukan pada malam hari. Kamis (20/08/2026)
Pantauan di lapangan menyebutkan, satu unit alat berat jenis excavator atau PC diduga beroperasi melakukan pengerukan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Laut. Aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan kelompok tambang yang dikaitkan dengan Handrian alias Apin Kembang.
“PC Apin, Bang,” ujar seorang narasumber saat ditemui di sekitar lokasi.
Menurut sumber tersebut, aktivitas pengerukan sengaja dilakukan pada malam hari agar tidak terlalu mencolok dan menghindari perhatian masyarakat maupun petugas.
“Mereka melakukan pengerukan pada malam hari agar aktivitas tidak terlalu mencolok,” tambahnya.
Selain aktivitas alat berat, lalu lintas kendaraan yang keluar masuk kawasan tersebut juga dilaporkan cukup intens. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kegiatan pengangkutan material hasil tambang dari kawasan DAS Jalan Laut.
Beroperasi Meski Penertiban Berulang, kini Aktivitas pertambangan di kawasan Jalan Laut bukan kali pertama mendapat keluhan masyarakat. Warga dan nelayan sebelumnya telah menyuarakan keresahan terhadap kegiatan penambangan yang dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan kawasan pesisir.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas alat berat dapat berlangsung apabila kawasan tersebut memang tidak memiliki izin pertambangan atau persetujuan pemanfaatan ruang yang sesuai.
Terlebih, aktivitas pertambangan disebut berada tidak jauh dari permukiman dan fasilitas umum. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat sekitar.
Warga juga mengkhawatirkan aktivitas pengerukan dapat mempercepat pendangkalan kawasan Muara Air Kantung, mengganggu ekosistem pesisir serta berdampak terhadap aktivitas nelayan.
“Kami minta aparat bertindak tegas dan transparan, tanpa pandang bulu. Aktivitas ini sudah sangat meresahkan,” ujar salah seorang warga.
Nama Apin Kembang Pernah Terseret Perkara Tambang, Handrian alias Apin Kembang disebut bukan nama baru dalam persoalan pertambangan timah di Kabupaten Bangka.
Namanya dulu pernah dikaitkan dengan perkara hukum terkait dugaan keterlibatan sebagai pemodal atau cukong dalam aktivitas pertambangan timah ilegal. Perkara tersebut diketahui pernah bergulir di Pengadilan Negeri Sungailiat pada 2020.
Karena itu, muncul pertanyaan publik, apakah kegiatan yang saat ini berlangsung telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, atau justru kembali beroperasi tanpa legalitas.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Satgas Tricakti, Satgas PKH, Gakkum KLHK, kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait dinilai perlu turun langsung untuk memeriksa status kawasan, legalitas pertambangan, dokumen alat berat, asal-usul material, hingga dugaan aliran hasil tambang apabila ditemukan adanya aktivitas penambangan tanpa izin.
Jika benar tidak mengantongi legalitas, masyarakat meminta agar kegiatan tersebut dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum juga diharapkan dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Siapapun yang terbukti melanggar harus diproses tanpa memandang latar belakang maupun siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut.
Sebab, jika aktivitas tambang ilegal terus berlangsung meski penertiban telah berulang kali dilakukan, publik berhak mempertanyakan, siapa yang memberikan ruang, siapa yang mengawasi, dan mengapa aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh hukum. (Red/adm)



















