Bungol Kimak Ngamuk Saat Ditanya Izin Tambang, Profesi Jurnalis Direndahkan Publik Desak APH Periksa Legalitas Tambang Pasir 

Nasional13 Views
banner 468x60

 

Provinsi Bangka Belitung.

banner 336x280

Merawang, Bangka – Polemik aktivitas tambang pasir yang diduga belum mengantongi izin lengkap di Desa Sunghin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, terus menjadi perhatian publik. Sorotan kini mengarah pada Bungol Kimak, sosok yang disebut sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas penambangan tersebut.

Saat awak media Tim 9 Jejak Kasus melakukan konfirmasi terkait legalitas operasional tambang—mulai dari status perizinan, dokumen lingkungan, hingga izin produksi—Bungol Kimak justru dinilai tidak memberikan jawaban yang substansial. Alih-alih menjelaskan legalitas usaha sebagaimana yang ditanyakan, respons yang diberikan malah melebar ke berbagai hal di luar pokok persoalan.

Lebih disayangkan lagi, dalam komunikasi tersebut, Bungol Kimak diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan profesi jurnalis dengan menyebut istilah “wartawan 86”, stigma yang kerap digunakan untuk mendiskreditkan independensi pers. Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pertanyaan soal izin tambang tidak dijawab secara lugas, tetapi justru dibalas dengan narasi yang menyerang profesi wartawan?

Malah Bungol juga menantang awak media untuk memeriksa dan memberitakan tambang pasir silika di daerah Tuing, Kabupaten Bangka, yang juga diakui miliknya.

Padahal, fokus utama konfirmasi awak media sangat jelas, yakni mempertanyakan legalitas tambang pasir yang diduga beroperasi di Sunghin. Sebab, berdasarkan regulasi pertambangan di Indonesia, aktivitas tambang pasir atau galian C tidak dapat dijalankan sembarangan.

Sebelum beroperasi, pelaku usaha wajib memiliki legalitas badan usaha, seperti akta pendirian perusahaan, NPWP badan, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Setelah itu, wajib mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), kemudian memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Tak hanya itu, aspek lingkungan juga menjadi syarat mutlak. Setiap aktivitas tambang wajib mengantongi Persetujuan Lingkungan, baik melalui dokumen UKL-UPL maupun AMDAL, yang disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, operator tambang juga harus memiliki peta koordinat lokasi, studi kelayakan, serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Artinya, apabila perizinan masih dalam proses namun aktivitas penambangan telah berjalan masif menggunakan alat berat, maka publik berhak mempertanyakan dasar hukum kegiatan tersebut.

Secara hukum, konsekuensinya tidak ringan. UU Minerba menegaskan bahwa penambangan tanpa IUP dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Pelanggaran administrasi juga dapat berujung pada peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin. Bahkan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin juga dapat terkena sanksi pidana.

Di sisi lain, lambannya respons aparat penegak hukum dan instansi perizinan memunculkan persepsi adanya pembiaran. Jika kondisi ini terus berlangsung, yang dirugikan bukan hanya negara dari sisi potensi pendapatan, tetapi juga masyarakat dan lingkungan sekitar akibat rusaknya bentang alam, potensi longsor, sedimentasi, serta ancaman ekologis jangka panjang.

APH, DPMPTSP, DLH, dan ESDM kini dituntut bertindak tegas. Persoalan utama bukan pada siapa yang bertanya, melainkan pada fakta hukum di lapangan: apakah tambang pasir di Sunghin benar-benar telah mengantongi seluruh izin yang diwajibkan, atau justru beroperasi di luar koridor hukum?

Masyarakat kini menunggu jawaban, sekaligus tindakan nyata. Sebab hukum seharusnya tajam kepada setiap pelanggaran, bukan tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak tertentu. (Tim)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *