Tambang Pasir Ilegal Gunakan PC desa Terak Milik Hen dan Budi Resahkan Warga, APH Jangan Diam

Nasional5 Views
banner 468x60

 

Provinsi Bangka Belitung

banner 336x280

Joker-Merah.com – Pertambangan Pasir ilegal di Desa terak Kecamatan Simpang kates, Kabupaten Bangka Tengah kian merak, bahkan berani melawan ketentuan hukum yang berlaku, seakan hukum tumpul dan tidak berlaku,

Tambang Pasir ilegal tersebut milik warga bernama HEN dan satu lagi bernama BUDI.

Salah satu sumber Warga saat dijumpai Awak media untuk dikonfirmasi berapa lama Aktivitas tambang pasir tersebut, dan milik siapa, katakan”, Sebenernya sudah lama kerja, cuma akhir-Akhir ini. Kadang kerja terkadang tidak,

Mereka bekerja gunakan PC untuk menggali pasir dan dijualkan, saat mereka kerja jalan kami berdebu pak dan rusak

Disinggung siapa pemilik 2 tambang pasir ilegal ditempat yang berbeda,

Kalau Yang Satunya Di Dekat Jalan Air Panas Itu Milik BUDI. Kalau Yang Satunya di Dekat Kolong dekat RT 1 Milik HEN.

Harapan kami minta kepada pihak penegak hukum khusus nya polsek dan Polres Bangka Tengah, hentikan pekerjaan ilegal yang resahkan kami, dan kami minta jangan diam tegas sumber.

Menindak lanjuti keterangan sumber Awak media berupaya untuk menggali informasi atau menghubungi Pemilik tambang pasir bernama HEN dan BUDI, Kami Dari Redaksi Media. Memberikan Ruang Hal Jawab, Bagi yang merasa dirugikan dalam pemberitaan kita,

Dalam Aturan Uu Minerba Bahwasa Nya Dibenerkan,

Pertambangan pasir ilegal (galian C tanpa izin) di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan ancaman sanksi pidana berat berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Aturan Hukum dan Pasal Pidana aktivitas penambangan pasir tanpa izin melanggar ketentuan hukum yang berlaku:Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.Pasal 161 UU Minerba:

Dalam hal ini Awak media akan berupaya untuk konfirmasi kepada pihak penegak hukum untuk ditindak lanjuti agar jangan ada pertambangan ilegal dan yang besipat merugikan masyarakat banyak.

Red.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *