Provinsi Bangka Belitung
LUBUK BESAR, BANGKA TENGAH —Liputan Tim9 Jejakkasus Riak di tambang timah Batang Raya, Lubuk Besar, Bangka Tengah, berubah jadi gelombang. Nama KAMAL kembali muncul di pusat pusaran—kali ini bukan sekadar kolektor lama, melainkan figur yang oleh warga dijuluki “Bang Jago”: kuat di lapangan, keras dalam tekanan, dan—yang paling disorot—seolah kebal sentuhan hukum. Rabu (15/4/2026).
Skema setoran paksa yang sebelumnya terungkap—2 kilogram dari setiap 10 kilogram hasil—diduga hanya pintu masuk. Di baliknya, muncul rangkaian cerita yang lebih gelap: klaim lahan, ancaman terbuka, hingga dugaan provokasi penggiringan massa untuk menekan pihak yang tak sejalan, utamanya warga Perlang pemilik lahan.
Sumber di lapangan menyebut, ada keterangan yang beredar bahwa warga Perlang tidak diperkenankan memiliki atau mengelola lahan di wilayah Lubuk. Pernyataan ini menjadi ganjil, sebab terdapat lahan di Batang Raya yang sudah dimiliki oleh warga Perlang. Namun alih-alih dilindungi, pemilik lahan justru menghadapi tekanan oleh KAMAL, karena KAMAL ingin menguasai lahan tersebut untuk menjalankan kegiatan tambang timah ilegal dengan memonopoli hasil tambang.
Jika praktik pengambilan fee tetap berjalan, Kamal disebut akan memantik aksi warga untuk “membersihkan” lokasi dari para pekerja tambang. Titik yang disorot berada di RT 18, Dusun B1, Lubuk Besar. Ancaman itu bukan sekadar wacana—ia dibaca sebagai pesan keras: tunduk atau tersingkir.
“Kami diminta patuh. Kalau tidak, siap-siap tidak bisa kerja,” kata seorang penambang.
Narasi yang dibangun pun tegas: orang Perlang diminta tidak “begawe” di Lubuk. Dalihnya, lahan adalah milik masyarakat setempat. Namun di sisi lain, muncul dugaan bahwa klaim tersebut dipakai sebagai pintu masuk untuk mengambil alih kendali atas lahan yang sudah berpindah tangan—lalu mengatur operasi tambang di atasnya.
Upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa disebut tak membuahkan hasil. Seluruh pihak diundang, namun Kamal tidak hadir. Ketidakhadiran ini justru mempertebal kesan dominasi sepihak. Bahkan, beredar anggapan bahwa kepala desa berada dalam posisi serba sulit—seolah tak leluasa mengambil langkah tegas di wilayahnya sendiri.
Di lapangan, Kamal disebut tidak bergerak sendirian. Ada nama-nama yang dituding menjadi pengumpul setoran dari penambang—Rafli, Apik, dan Agus—yang disebut menjalankan mekanisme pungutan di bawah koordinasi. Bagi penambang, ini bukan lagi “kontribusi”, melainkan beban yang harus dibayar agar tetap bisa bekerja.
Kondisi ini menyalakan alarm: potensi benturan antara warga Lubuk dan Perlang kian terbuka. Jika provokasi benar terjadi, konflik horizontal bisa meledak sewaktu-waktu. Lebih jauh, dugaan pemaksaan setoran, intimidasi, hingga penguasaan lahan tanpa dasar hukum kuat mengarah pada pelanggaran serius.
Pertanyaan yang mengemuka: di mana posisi aparat?
Awak media akan meminta klarifikasi kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polres Bangka Tengah, serta unsur terkait lainnya. Termasuk mengirimkan pertanyaan kepada Satgas Tricakti bentukan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ada pengawasan pada situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Pesan publik sederhana: hentikan praktik yang diduga menekan penambang dan memecah warga. Kepada Polres Bangka Tengah, langkah konkret dinanti—turun ke lokasi, pastikan situasi terkendali, dan proses hukum siapa pun yang terbukti melanggar. Jika Kamal benar menjadi pemicu dan penggerak, maka penindakan harus jelas dan terbuka.
Batang Raya tidak boleh dibiarkan jadi arena tekanan. Ketertiban harus dijaga, dan hukum harus berdiri di depan—bukan berjalan di belakang. (*)














