SPBU Selindung Diduga Salahi Aturan, Solar Subsidi Dibagikan Subuh Hari Sebelum Waktunya Jadi Sorotan Publik

Nasional5 Views
banner 468x60

 

Provinsi Bangka Belitung.

banner 336x280

PANGKALPINANG —Investigasi Tim 9 Jejak Kasus, Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Pangkalpinang. Aktivitas penyaluran solar subsidi di SPBU 24.331.69 Selindung menjadi sorotan tajam setelah ditemukan indikasi distribusi dilakukan di luar jam operasional yang lazim, bahkan diduga melibatkan praktik “pengerit”.

Tim investigasi media 9 Jejakkasus mendapati bahwa penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut telah berlangsung sejak pukul 05.00 WIB lebih awal dari ketentuan umum yang selama ini diketahui masyarakat, yakni dimulai pukul 06.00 WIB. Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan PT Pertamina (Persero).

Padahal, secara sistem operasional, SPBU memang beroperasi 24 jam dengan pembagian shift kerja operator. Namun, pengaturan waktu distribusi BBM bersubsidi tetap mengacu pada ketentuan tertentu guna memastikan pengawasan, ketertiban antrean, serta penyaluran yang tepat sasaran.

Yang lebih mengkhawatirkan, distribusi solar subsidi tersebut disebut tidak hanya melayani konsumen umum, tetapi juga diduga diberikan kepada pihak-pihak yang dikenal sebagai “pengerit” istilah yang kerap merujuk pada aktivitas pengisian berulang menggunakan berbagai kendaraan untuk tujuan penimbunan atau penjualan kembali. Jika benar, praktik ini berpotensi merugikan masyarakat luas yang berhak atas BBM subsidi.

Seorang penanggung jawab SPBU di kawasan Jalan A. Yani, Pangkalpinang, yang akrab disapa Bang Cecep, saat dikonfirmasi justru menyatakan bahwa aktivitas tersebut diperbolehkan. Ia mengklaim adanya aturan dari Pertamina Patra Niaga yang membolehkan distribusi dilakukan pada waktu tersebut.

“Itu aturan yang membolehkan pendistribusian BBM-nya dari Patraniaga,” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (15/3).

Pernyataan ini justru membuka ruang polemik baru. Pasalnya, klaim tersebut dinilai bertolak belakang dengan pemahaman umum terkait pembatasan waktu distribusi BBM subsidi. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang dapat menjembatani perbedaan interpretasi aturan tersebut.

Di sisi lain, pihak Humas PT Pertamina (Persero), Nursela, menegaskan bahwa perusahaan memiliki aturan ketat terhadap pelanggaran SOP di SPBU. Bentuk pelanggaran, mulai dari kelalaian operator, kecurangan takaran, hingga penyalahgunaan BBM subsidi, dapat berujung pada sanksi berat.

Sanksi tersebut tidak main-main mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan BBM jenis tertentu, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi SPBU yang terbukti melanggar ketentuan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan distribusi solar subsidi di luar ketentuan waktu di SPBU Selindung tersebut.

Minimnya transparansi ini semakin memperkuat desakan publik agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pola distribusi BBM subsidi di lapangan. Masyarakat menilai, tanpa pengawasan ketat dan penegakan aturan yang tegas, potensi penyimpangan akan terus berulang dan merugikan kelompok yang seharusnya menerima manfaat subsidi.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen Pertamina dalam memastikan distribusi energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran bukan justru bocor di tingkat distribusi.

(Tim9 Jejak Kasus)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *