Ketua MABESBARA Desak Pihak Kejati Babel Audit Dana Bos Di SMA 3 Tahun 2024-2025 Proses PPDB

Nasional6 Views
banner 468x60

Provinsi Bangka Belitung

JOKER-MERAH.COM- PANGKALPINANG – Ketua LSM MABESBARA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Muslim menyoroti perbedaan mencolok realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 3 Kota Pangkalpinang antara tahun anggaran 2024 dan 2025. Data yang diperoleh dari sistem informasi Dana BOS menunjukkan adanya perubahan signifikan pada sejumlah komponen penggunaan anggaran yang kini menjadi perhatian publik. Kamis (9/7/2026).

banner 336x280

Pada tahun 2024, alokasi Dana BOS tahap pertama tercatat sebesar Rp725.555.000 untuk 961 siswa. Salah satu komponen yang tercatat ialah penerimaan peserta didik baru sebesar Rp11.250.000, pengembangan perpustakaan Rp31.862.200, serta pelaksanaan kegiatan pembelajaran sebesar Rp28.242.544.

Namun pada tahun 2025, total Dana BOS meningkat menjadi Rp768.590.000 dengan jumlah siswa 1.018 orang. Yang menjadi sorotan adalah anggaran penerimaan peserta didik baru melonjak menjadi Rp57.155.000, pengembangan perpustakaan Rp51.865.350, dan kegiatan pembelajaran serta ekstrakurikuler mencapai Rp100.718.500.

Di sisi lain, data pembanding pada sekolah lain menunjukkan adanya perbedaan pola. Pada SMKN 4 Kota Pangkalpinang, komponen penerimaan peserta didik baru tercatat Rp0, sedangkan pada SMKN 5 Kota Pangkalpinang hanya sekitar Rp800.000. Perbedaan yang cukup jauh ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) masing-masing sekolah dan kebutuhan riil yang menjadi dasar penganggaran.

“Kami tidak menuduh adanya penyimpangan, namun perbedaan realisasi Dana BOS tahun 2024 dan 2025 yang sangat mencolok patut dipertanyakan. Apa dasar hingga anggaran penerimaan peserta didik baru di SMAN 3 Pangkalpinang jauh lebih besar dibanding sekolah lain? Kepala sekolah harus memberikan penjelasan secara terbuka” tegas Ketua MABESBARA.

Berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS, penggunaan dana harus disusun sesuai kebutuhan sekolah, berbasis RKAS, memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Komponen penerimaan peserta didik baru hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan proses PPDB, seperti publikasi, administrasi, penggandaan formulir, hingga kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Atas dasar itu, LSM MABESBARA meminta pihak SMAN 3 Kota Pangkalpinang menjelaskan secara rinci apa yang menyebabkan anggaran PPDB tahun 2025 meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya. Apakah terdapat perubahan mekanisme PPDB, penambahan kegiatan, atau faktor lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga diminta memberikan penjelasan mengenai mekanisme verifikasi RKAS, pengawasan penggunaan Dana BOS, serta apakah terdapat evaluasi terhadap perbedaan anggaran yang cukup mencolok antar sekolah untuk komponen yang sama.

“Kami juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS. Jika seluruh anggaran telah sesuai aturan, sampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Edi Muslim.

Perlu ditegaskan, perbedaan besaran anggaran tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, ketika selisih anggaran sangat besar dan berbeda dengan sekolah lain, kondisi tersebut merupakan hal yang wajar untuk dipertanyakan demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan. Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah larangan penggunaan Dana BOS untuk mencegah penyimpangan, sehingga setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. (Tim9JK)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *