Provinsi Bangka Belitung.
Joker-Merah.com Lampur, Bangka Tengah – Investigasi Tim9Jejakkasus Aktivitas dugaan jual beli timah ilegal di Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, kembali memantik sorotan tajam publik. Nama BIRAN disebut-sebut bukan sosok baru dalam pusaran bisnis timah ilegal di wilayah tersebut. Ironisnya, meski aktivitasnya dikabarkan telah berlangsung bertahun-tahun dan dikenal luas masyarakat hingga aparat penegak hukum, praktik tersebut diduga tetap berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Sabtu (9/5/2206).
Hasil penelusuran di lapangan memperlihatkan adanya aktivitas keluar masuk sejumlah orang yang membawa karung diduga berisi bijih timah ke sebuah rumah yang disebut milik BIRAN. Kondisi itu semakin menguatkan dugaan bahwa transaksi timah ilegal masih aktif berlangsung secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap hukum.
Sejumlah sumber menyebut BIRAN diduga merupakan kolektor timah ilegal lama yang memiliki jaringan kuat dan seolah “tak tersentuh”. Publik pun mulai mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Bangka Tengah, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret terhadap aktivitas tersebut.
“Sudah bertahun-tahun disebut sebagai kolektor timah, tapi anehnya tidak pernah tersentuh hukum. Padahal masyarakat tahu, bahkan diduga aparat juga tahu,” ungkap seorang sumber kepada wartawan.
Situasi ini memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pembiaran, perlindungan, hingga kemungkinan beking kuat di balik bisnis ilegal tersebut. Publik juga mempertanyakan asal-usul bijih timah yang ditampung, legalitas usaha, hingga ke mana aliran penjualannya bermuara dan siapa pihak besar yang diduga bermain di belakang layar.
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 mengatur ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal. Sementara Pasal 161 menjerat pihak yang menampung, mengangkut, hingga memperjualbelikan hasil tambang ilegal dengan ancaman serupa. Bahkan pihak yang membantu atau membekingi dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP, serta berpotensi dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Sebab jika praktik semacam ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memperlihatkan wajah hukum yang tumpul terhadap pemain besar tambang ilegal. (/*)



















