Provinsi Bangka Belitung
Joker- merah.com Bangka Belitung — Aroma busuk dugaan praktik mafia timah ilegal di Bangka Belitung semakin menyengat dan tak lagi bisa dianggap sebagai isu biasa. Nama Akbar Sungailiat dan Tokek Koba kembali mencuat sebagai simpul penting dalam dugaan jaringan besar penampungan pasir timah ilegal yang diduga telah lama beroperasi secara sistematis, rapi, dan nyaris tanpa sentuhan hukum.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: masihkah negara memiliki wibawa di hadapan mafia timah? Atau justru ada kekuatan besar yang membuat hukum lumpuh dan tak berkutik?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber lapangan, Tokek disebut berperan sebagai operator wilayah Koba yang diduga menjadi penampung hasil penambangan timah ilegal dari sejumlah titik, termasuk kawasan Nadi dan sekitarnya. Material timah yang terkumpul disebut rutin bergerak menuju jaringan yang lebih besar, dengan alur distribusi yang diduga mengarah ke gudang utama di Sungailiat.
Keterangan sejumlah penambang memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan. Aktivitas penambangan ilegal disebut berlangsung hampir setiap hari, seolah berjalan tanpa rasa takut terhadap aparat maupun ancaman pidana. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa praktik tersebut bukan lagi operasi kecil-kecilan, melainkan jaringan terstruktur yang memiliki sistem pengamanan tersendiri.
Sorotan semakin tajam ketika nama Akbar disebut sebagai figur sentral yang memiliki jaringan luas di lingkaran perdagangan pasir timah Babel. Dugaan yang beredar di lapangan menyebut adanya orang-orang kepercayaan yang bertugas mengatur pergerakan barang, koordinasi lapangan, hingga pengondisian situasi agar aktivitas tetap berjalan aman.
Tak hanya soal tambang darat, dugaan aktivitas ilegal juga disebut merambah kawasan strategis seperti daerah aliran sungai (DAS) dan wilayah pesisir. Belasan tambang inkonvensional jenis rajuk apung dikabarkan masih aktif beroperasi, memperlihatkan bahwa eksploitasi sumber daya timah berlangsung secara masif dan terang-terangan.
Yang paling memprihatinkan adalah munculnya persepsi publik bahwa APH lokal terlihat gagal, lemah, atau bahkan tak berdaya menghadapi jaringan ini. Berulang kali pemberitaan muncul, berulang kali nama yang sama disebut, namun penindakan konkret nyaris tak terlihat. Keadaan ini memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat: apakah ada pembiaran? Apakah ada kekuatan yang melindungi?
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan sekadar tambang ilegal—melainkan ancaman serius terhadap supremasi hukum dan integritas institusi penegak hukum.
Karena itu, Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri harus segera turun tangan secara langsung. Penanganan kasus ini tak cukup diserahkan pada level lokal apabila publik telah kehilangan kepercayaan terhadap efektivitas penegakan hukum di daerah.
Penelusuran menyeluruh perlu dilakukan: bongkar jalur distribusi, telusuri aliran dana, periksa relasi bisnis, dan ungkap siapa saja aktor yang selama ini diduga bermain di belakang layar. Jangan berhenti pada operator lapangan; sentuh aktor intelektual, pemodal, dan pihak mana pun yang diduga menikmati hasil dari praktik ilegal tersebut.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia.
Jika hukum terus tumpul terhadap pemain besar namun tajam terhadap rakyat kecil, maka keadilan hanya akan menjadi slogan kosong. Masyarakat Bangka Belitung kini menunggu—bukan sekadar janji, melainkan tindakan nyata.
Kejagung harus membuktikan bahwa hukum masih hidup. Mabes Polri harus menunjukkan bahwa tak ada satu pun mafia yang kebal. Bila tidak, publik akan semakin yakin bahwa mafia timah memang terlalu kuat untuk disentuh. (Tim9Jejakkasus)

















