Aksi Brutal Usai Salat Subuh Berakhir di Borgol, Kapolsek Lepong Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku

Nasional10 Views
banner 468x60

 

Provinsi Bangka Belitung

banner 336x280

Joker-Merah.com BANGKA SELATAN – Kesabaran, ketelitian, dan kerja cepat jajaran Polsek Lepar Pongok (Lepong) akhirnya membuahkan hasil. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menggemparkan warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polsek Lepar Pongok dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Operasi penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Y., S.H., didampingi Kanit Reskrim Bripka Anggi Sumeran bersama Tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok serta Katim Macan Selatan Aipda Yobindra Oknanda.

Kasus bermula pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, ER (59), baru saja selesai menunaikan salat Subuh dan hendak membuka pintu rumahnya di Desa Penutuk. Namun, suasana pagi yang seharusnya tenang berubah mencekam ketika seorang pria berjaket hitam, mengenakan penutup kepala dan masker, tiba-tiba mendobrak pintu rumah.

Pelaku kemudian menodongkan benda yang diduga sebagai senjata api ke arah kepala korban sambil mengancam agar tidak berteriak. Dalam hitungan detik, pelaku menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga putus sebelum melarikan diri. Korban yang syok langsung berteriak meminta pertolongan warga.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima serta keterangan para saksi, penyidik Polsek Lepar Pongok bergerak melakukan penyelidikan. Jejak pelaku akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial RZ (57), warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.

Keberadaan RZ kemudian terlacak berada di Kabupaten Belitung. Pada Sabtu, 25 Juli 2026, Kapolsek Lepar Pongok bersama anggotanya berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Belitung untuk melakukan penangkapan. Operasi berlangsung mulus dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, RZ mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa kalung emas hasil rampasan telah dijual seharga Rp5 juta kepada seorang pria di Pangkalpinang yang kini masih dalam proses pengembangan penyidik.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan, pakaian yang dikenakan saat beraksi, sepatu, sebuah hoodie, sisa uang hasil penjualan emas sebesar Rp1,5 juta, serta sebuah senjata api mainan berwarna hitam yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban ketika melancarkan aksinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Keberhasilan ini menjadi cerminan soliditas dan profesionalisme Tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok dalam mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Meski pelaku sempat berpindah ke luar wilayah hukum Bangka Selatan, koordinasi lintas kepolisian mampu mempersempit ruang geraknya hingga akhirnya berhasil dibekuk.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menerima atau membeli hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tim9Jejakkasus)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *