Aset Negara dan Besi Rongsokan? Dugaan dijual,Sopir Kami disuruh Pak Asef KPLP Selindung 

Nasional3 Views
banner 468x60

 

Provinsi Bangka Belitung

banner 336x280

Joker-Merah.com PANGKALPINANG — Temuan sebuah mobil pikap yang mengangkut material besi diduga bekas dengan muatan sekitar dua ton pada malam hari (Rabu, 3/6) memunculkan tanda tanya serius terkait tata kelola barang milik negara di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang yang berlokasi di kawasan Selindung.

Berdasarkan temuan Tim9Jejakkasus di lapangan, kendaraan tersebut didapati sedang berhenti dipinggir jalan. Karena mungkin bisa membantu kalau mobil tersebut mengalami kendala mesin, tim menanyakan kepada sopir apakah ada yang bisa dibantu. Namun saat tim mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah material besi bekas (*tim mencurigai karena sekarang banyak terjadi mobil-mobil truk atau pikap sering kedapatan membawa barang material timah hasil curian atau jarahan) dari dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang, tim langsung menanyakan kepada sang sopir untuk dibawa kemana dan atas izin siapa.

Menurut pengakuan sopir berasal dari area Lapas Selindung. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, sopir mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengangkut material tersebut keluar dari lokasi.

Lebih jauh, sopir juga menyebut bahwa pengangkutan dilakukan atas perintah seseorang bernama Asep yang disebut sebagai pihak dari KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) di Lapas Narkotika Kelas IIA Selindung, Pangkalpinang.

Pengakuan tersebut tentu bukanlah bukti hukum yang berdiri sendiri. Namun, pernyataan itu cukup menjadi dasar bagi awak media untuk meminta klarifikasi kepada pihak yang disebutkan namanya guna memastikan legalitas pengeluaran material tersebut.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Asep selaku pihak dari KPLP Lapas Selindung Pangkalpinang terkesan enggan memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapatkan jawaban maupun penjelasan resmi terkait asal-usul material, dasar pengeluaran barang, dokumen pendukung, serta tujuan akhir pengiriman besi tersebut.

Publik pun berhak mempertanyakan sejumlah hal mendasar. Apakah material besi yang diangkut tersebut merupakan barang inventaris negara, barang hasil pembongkaran, limbah konstruksi, atau barang yang telah melalui mekanisme penghapusan aset sesuai ketentuan perundang-undangan? Jika memang merupakan aset atau barang milik negara, apakah telah tersedia dokumen pelepasan, berita acara penghapusan, penilaian aset, hingga izin penjualan dari pejabat berwenang?

Sebagaimana diketahui, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Setiap pemindahtanganan, penghapusan, atau penjualan aset negara wajib melalui prosedur administratif yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat pengeluaran aset tanpa prosedur yang sah, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana. Bahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka dapat menjadi ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi.

Temuan ini menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut demi menjamin transparansi pengelolaan aset negara di lingkungan pemasyarakatan. Aparat pengawas internal maupun instansi terkait diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Tim9 Jejakkasus menyatakan akan terus menelusuri dugaan ini, termasuk meneliti legalitas dokumen pengeluaran material besi tersebut serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang. Tim juga membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam pemberitaan. (Tim9JK/*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *