Provinsi Bangka Belitung.
PANGKALPINANG- Praktik penyelundupan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali terbongkar. Kali ini, aparat Polresta Pangkalpinang menggagalkan pengiriman sekitar 10 ton balok timah ilegal senilai kurang lebih Rp5 miliar yang diduga hendak diselundupkan keluar wilayah Pulau Bangka.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (1/4/2026) di kawasan Jalan Raya Kampak, Pangkalpinang. Sebuah dump truk kuning bernomor polisi A 9597 B dihentikan petugas setelah sebelumnya diduga membawa muatan mencurigakan.
Untuk mengelabui aparat, timah balok tersebut ditutup menggunakan tumpukan kardus bekas. Dari luar, truk terlihat hanya membawa limbah kardus biasa. Namun saat dilakukan pembongkaran, petugas menemukan balok-balok timah cetak tersusun rapi di bagian bawah muatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah timah yang diamankan tidak sedikit. Sekitar 10 ton balok timah tanpa dokumen resmi ditemukan dalam satu kali pengiriman. Jika dikalkulasikan, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Polisi juga mengamankan seorang sopir bernama Ferdy yang diduga bertugas mengantar muatan tersebut. Hingga kini, sopir masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pangkalpinang guna mengungkap siapa pemilik sebenarnya dan ke mana tujuan akhir pengiriman timah ilegal tersebut.
Yang paling menghebohkan, sejumlah sumber menyebut barang tersebut diduga milik seorang oknum anggota kepolisian yang berdinas di Polda Kepulauan Bangka Belitung berinisial Basuki.
Jika informasi tersebut benar, maka kasus ini tidak lagi sekadar perkara penyelundupan timah ilegal biasa, melainkan mengarah pada dugaan keterlibatan aparat dalam bisnis gelap sumber daya alam Bangka Belitung.
Nama oknum polisi itu disebut-sebut telah lama dikenal di kalangan pemain timah. Dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan timah ilegal selama ini memang kerap menjadi isu yang beredar di masyarakat, namun jarang tersentuh secara terbuka dalam proses hukum.
Karena itu, publik kini menunggu keberanian Polresta Pangkalpinang dan Polda Bangka Belitung untuk mengusut kasus ini hingga ke akar, bukan hanya berhenti pada sopir dan barang bukti.
Jika hanya sopir yang diproses sementara pemilik dan aktor utama dibiarkan bebas, maka penindakan ini dinilai tidak lebih dari sekadar formalitas dan pencitraan.
Negara berpotensi mengalami kerugian besar dari praktik penyelundupan timah ilegal. Selain merampas potensi pajak dan royalti, bisnis gelap ini juga memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap komoditas strategis yang selama ini menjadi kekayaan utama Bangka Belitung.
Publik mendesak agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih. Jika memang ada oknum anggota polisi yang terlibat, maka harus diproses secara pidana dan etik secara terbuka.
Sebab, praktik mafia timah tidak akan pernah benar-benar hilang apabila masih ada pihak-pihak yang diduga membekingi, melindungi, atau ikut bermain di belakang layar. (Red/adm)š



















