Provinsi Bangka Belitung
Bangka Barat, — Aktivitas pertambangan timah yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bangka Barat. Kali ini, kegiatan tambang tersebut terpantau berlangsung di kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Raya Menumbing, Gang Ganser Tanjung, Kecamatan Mentok.
Informasi awal diperoleh media ini dari sumber yang dinilai kredibel. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim investigasi langsung turun ke lapangan guna memastikan kebenaran laporan adanya aktivitas tambang di wilayah yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
Dari hasil penelusuran di lokasi, tim menemukan sejumlah tumpukan tanah hasil galian yang telah dikumpulkan atau dikenal dengan istilah “diwhos” oleh para penambang. Selain itu, dua orang pekerja tambang yang berada di lokasi juga mengakui bahwa aktivitas tersebut memang merupakan kegiatan penambangan timah.
Namun saat ditanya lebih jauh mengenai siapa pemilik tambang atau pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut, kedua pekerja tersebut tampak enggan memberikan keterangan secara terbuka.
Meski demikian, salah satu pekerja sempat menyebut bahwa terdapat sekitar lima titik tambang di kawasan tersebut.
“Semua ada lima titik lokasi. Di situ Bujang pertama kali masuk. Kalau yang di tengah itu punya Pak RT Iqbal. Ada juga beberapa unit yang tidak jalan. Kalau tidak salah memang banyak punya Bujang,” ujar salah satu pekerja tambang kepada tim Media ini.
Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas tambang di kawasan permukiman tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu pihak, melainkan melibatkan beberapa pemilik unit tambang.
Ketua RT Akui Tambang Ilegal
Tim Media Indonesia kemudian melakukan konfirmasi kepada Ketua RT setempat, Iqbal, terkait keberadaan aktivitas tambang yang berada sangat dekat dengan permukiman warga.
Saat ditemui di kediamannya pada Sabtu malam (7/3/2026), Iqbal justru secara terbuka mengakui bahwa sebagian besar aktivitas tambang di kawasan tersebut memang berstatus ilegal.
“Saya tidak pernah ganggu orang bekerja tambang selama ini. Tapi tolong kalau saya bekerja TI jangan diusik. Memang semua tambang di sini setahu saya ilegal,” ujar Iqbal kepada wartawan.
Pernyataan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat aktivitas pertambangan ilegal yang berada di lingkungan permukiman warga berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman keselamatan bagi warga sekitar.
Lebih lanjut, Iqbal juga menyebut bahwa dirinya pernah mendapat informasi dari pihak yang disebut sebagai Satgas PKH bahwa aktivitas tambang tersebut masih dianggap “tidak bermasalah” selama hasil timahnya disalurkan melalui mitra atau kepada PT Timah.
“Kata Satgas PKH, walaupun ini ilegal tapi selama timahnya dikembalikan ke mitra atau PT Timah tidak apa-apa. Kalau Bos BJ Culong paling banyak tambangnya,” ungkapnya.
Nama Bujang Disebut Menguasai Sejumlah Titik Tambang
Sementara itu, salah satu narasumber lain yang enggan disebutkan identitasnya juga menyebut bahwa sosok bernama Bujang diduga memiliki sejumlah titik tambang di kawasan tersebut.
“Saya tidak tahu pasti apakah ada atau tidak campur tangan APH atau Satgas. Tapi yang jelas Bujang punya tambang di sana dan sering mengatasnamakan masyarakat,” ungkap sumber tersebut.
Menurutnya, aktivitas tambang yang diduga dikelola oleh Bujang tidak hanya berada di kawasan Jalan Raya Menumbing, tetapi juga disebut terdapat di kawasan Perumnas di wilayah yang sama.
Berpotensi Langgar Aturan Pertambangan dan Tata Ruang
Secara regulasi, aktivitas pertambangan timah di kawasan permukiman penduduk sangat sulit mendapatkan legalitas, terutama apabila berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai area hunian dalam tata ruang wilayah.
Selain berpotensi melanggar aturan pertambangan, kegiatan tersebut juga dapat bertentangan dengan aturan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Lokasi yang menjadi sorotan ini juga diduga berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang secara umum diperuntukkan bagi pembangunan non-kehutanan seperti permukiman, pertanian, infrastruktur, maupun kegiatan industri yang memiliki izin resmi.
Namun apabila kegiatan pertambangan dilakukan di kawasan APL, maka tetap harus memiliki izin resmi dari pemerintah serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Selain itu, merujuk pada Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, aktivitas pertambangan di kawasan hutan hanya dapat dilakukan secara terbatas dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan dari pemerintah pusat.
Satgas PKH dan Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak
Munculnya aktivitas tambang yang diduga ilegal di tengah permukiman warga ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan aparat serta efektivitas penertiban tambang ilegal di wilayah Bangka Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Indonesia online masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satgas PKH Tri Cakti terkait keberadaan aktivitas tambang tersebut serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut dalam keterangan narasumber.
Satgas tersebut diketahui merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya alam di wilayah Bangka Belitung, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto.
Tim redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini guna memberikan klarifikasi ataupun penjelasan lebih lanjut. (Red/adm)



















