Tambang ilegal di laut Payak Ubi Toboali Resah Kan Nelayan, Sumber Pengurus Bernam Aling, AKON dan Diduga Ada Oknum Korem DD Yang Beking. 

Berita177 Views
banner 468x60

 

 

banner 336x280

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Joker- Merah.com – Toboali tambang ilegal timah di pesisir pantai paya ubi kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan sampai sekarang Obrak -Abrik Ekosistem laut seakan merasa kebal hukum dan kuat nya dugaan dalam Perlindungan hukum. Aparat Penegak Hukum.

Saat tim konfirmasi, ke Nelayan dan warga terkait tambang ilegal di laut paya ubi sumber terangkan” Kami merasa terganggu pak adanya Tambang tersebut mereka juga tidak memikirkan nasib para nelayan yang mencari makan di laut.

Aneh Nya Meskipun Di Ketahui Penegak Hukum Tambang Tersebut Tetap Bebas Bekerja. Mungkin Di karnakan Ada Oknum TNI Sehingga Pihak Kepolisian Takut Bertindak.

 

Disinggung siapa Bos pengurus tambang dan pembeli hasil timah tersebut, kalau tidak salah ALING Dan ada nama AKON dan Diduga Ada Oknum Korem Berinisial DD. Pak. Dibelakang mereka.

Oknum Korem DD, masih dalam upaya untuk dikonfirmasi lebih lanjut agar berita berimbang.

 

Keluh Kesah Masyarakat Nelayan 

Semenjak adanya tambang ilegal di laut kami hanya meratapi nasib kami bagaimana kami mau menghidupkan anak cucuk kami, semua laut hampir dipenuhi ponton-Ponton Timah pak.

Bapak lihat saja penambang ponton isap tersebut kerja diluar IUP PT Timah, semua hampir ratusan unit PIP jenis Tower bahkan mereka itu kerja siang dan malam.

Disinggung harapan nya, kami berharap Kepada Penegak hukum Polda Babel. KOREM 045 Babel, untuk menindak lanjuti hal ini tangkap mereka yang buat kami nelayan resah, Apalagi yang mana membuat kerugian Negara. Dan yang Paling utama Pengurus tambang diduga Bernama AKON. Tutup nya.

Bos AKON yang disebut sebagai kondinir tambang ilegal di laut paya ubi masih dalam diupayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut hingga berita di Publikasikan

 

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika tidak, maka tergolong sebagai aktivitas ilegal.

Dalam Pasal 158 dijelaskan, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Tim.

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *