Sekolah Negari SMA. Punggut IPP Kepada Siswa, Dr. Ervawi, S.Pd., M.Pd., M.M. Kalau IPP,  Sifatnya Membantu Operasional Sekolah dan Disesuaikan Dengan Peraturan Gubernur 

Berita214 Views
banner 468x60
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 
Joker-Merah.com – Pangkalpinang, 26 April 2025 Praktik pengumpulan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) di beberapa sekolah negeri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Di antaranya, SMAN 3 Pangkalpinang diduga melakukan pungutan tetap kepada siswa sebesar Rp 70.000 per bulan, berdasarkan kartu IPP yang beredar di kalangan wali murid.

Masyarakat mempertanyakan keabsahan pungutan ini, mengingat dalam kartu IPP tersebut terdapat ketentuan jatuh tempo pembayaran, yakni “dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.” Ironisnya, kartu IPP tidak mencantumkan tanda tangan kepala sekolah, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang pertanggungjawaban administratif.

banner 336x280
Dugaan Pelanggaran Prinsip Sukarela
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terdapat larangan keras terhadap pungutan tetap di sekolah negeri:

– Pasal 10 Ayat (2): Sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominal maupun jangka waktunya.
– Pasal 12 Ayat (1): Pungutan, dalam bentuk penetapan jumlah, kewajiban membayar, dan waktu pembayaran, dilarang dilakukan oleh satuan pendidikan yang dibiayai pemerintah.

Dengan penetapan nominal tetap Rp 70.000 per bulan dan batas waktu pembayaran, maka praktik IPP di SMAN 3 Pangkalpinang berpotensi melanggar ketentuan ini dan dapat dikategorikan sebagai pungutan ilegal.

Lebih jauh lagi, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam semua pengelolaan dana pendidikan. Sekolah negeri wajib menghindari segala bentuk beban biaya tambahan tanpa regulasi yang jelas.

Jawaban Kepala Dinas: Klarifikasi yang Dinilai Tidak Sepenuhnya Sesuai Regulasi

Dalam klarifikasi tertulis melalui WhatsApp kepada awak media, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ervawi, S.Pd., M.Pd., M.M., menyatakan:

“Sumbangan melalui Komite disesuaikan dengan hasil musyawarah antara Komite Sekolah dan orang tua/wali murid. Tidak ada paksaan, semuanya sukarela. Kalau ada IPP, itu sifatnya membantu operasional sekolah dan disesuaikan dengan peraturan gubernur yang ada.”

Namun demikian, klarifikasi ini dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum nasional, mengingat:
– Permendikbud 75/2016 mengatur bahwa hasil musyawarah tidak boleh mengubah sifat sukarela menjadi kewajiban.
– Tidak boleh ada angka tetap dan jadwal pembayaran yang seolah-olah mewajibkan orang tua membayar sejumlah tertentu.
– Peraturan gubernur tidak dapat bertentangan atau mengesampingkan peraturan menteri di tingkat nasional.

Artinya, meskipun ada musyawarah, tetap tidak boleh lahir kesepakatan yang memaksa orang tua/wali murid untuk membayar nominal tertentu dengan waktu tertentu.

Dugaan Konsekuensi Hukum
Jika benar terbukti adanya pungutan tidak sah:
– Sekolah dapat dikenai sanksi administratif dari Dinas Pendidikan atau Inspektorat Daerah.
– Pihak sekolah bisa dimintai pertanggungjawaban oleh Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
– Dalam kasus yang lebih berat, pengumpulan uang tanpa dasar hukum kuat bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan Transparansi Masyarakat

Sejumlah perwakilan orang tua siswa mendesak agar:
– Seluruh penggunaan Dana BOS dan sumbangan publik diumumkan terbuka, sesuai Pasal 22 Permendikbudristek 63/2023 yang mewajibkan sekolah mengumumkan laporan realisasi Dana BOS maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
– Pungutan IPP dihentikan atau disesuaikan menjadi murni **sumbangan sukarela tanpa angka dan jadwal pembayaran.
– Adanya audit khusus dari Inspektorat Daerah atas seluruh penerimaan dan pengeluaran IPP.

Masyarakat juga meminta Ombudsman Republik Indonesia dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memantau lebih ketat praktik keuangan di sekolah negeri di Bangka Belitung agar pendidikan benar-benar berjalan sesuai prinsip berkeadilan, berkualitas, dan bebas pungutan liar.

Bersambung…TIM.
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *