Pengurusan SKT Berlarut, Warga Nilai Pelayanan Desa Pergam Tak Profesional

Nasional5 Views
banner 468x60

 

Provinsi Bangka Belitung

banner 336x280

Dari hasil Investigasi Tim 9 Jejak Kasus Proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, menuai sorotan dari pemohon bernama Robi Binur. Hingga 18 Maret 2026, surat keterangan tanah atas nama pemohon disebut belum juga selesai, padahal permohonan tersebut telah diajukan sejak 11 Agustus 2025. Lamanya proses ini menimbulkan tanda tanya besar dari pemohon, terutama karena selama perjalanan pengurusan, persyaratan dinilai tidak pernah dijelaskan secara utuh sejak awal dan justru cenderung berubah-ubah.

Dalam surat tanggapan pemerintah desa, dijelaskan berbagai tahapan penerbitan legalitas tanah, mulai dari dasar permohonan, kewajiban menghadirkan saksi perbatasan, pengukuran oleh aparatur desa, hingga perlunya fatwa teknis atau surat keterangan dari instansi terkait. Namun menurut pemohon, uraian prosedur yang sangat rinci itu justru baru disampaikan belakangan, yakni setelah proses berjalan cukup lama. Akibatnya, pemohon merasa tidak memperoleh kejelasan prosedur sejak awal permohonan diajukan.

Pemohon menilai bahwa sejak awal pengurusan, persyaratan yang disampaikan oleh pihak desa lebih banyak diberikan secara lisan dan cenderung bertambah dari waktu ke waktu.

Awalnya pemohon Robi Binur diminta membuat surat pernyataan. Setelah persyaratan itu dipenuhi, pemohon kembali diminta melampirkan KTP saksi perbatasan dan KTP pemohon. Padahal, menurut keterangan pemohon, KTP dirinya sendiri sudah dilampirkan sejak pertama kali mengajukan permohonan. Tidak berhenti di situ, tanda tangan saksi-saksi perbatasan juga disebut telah dilakukan dan dituangkan dalam surat pernyataan pengakuan fisik atas tanah.

Akan tetapi, pada saat pengukuran hendak dilakukan dan para pihak telah berada di lokasi lahan, pemohon kembali diminta menghadirkan saksi perbatasan secara langsung untuk menyaksikan proses pengukuran. hal ini membuat pemohon merasa heran, sebab menurutnya keberadaan dan persetujuan saksi sebelumnya telah dibuktikan melalui dokumen tertulis dan tanda tangan yang sudah dikumpulkan. Situasi seperti ini, menurut pemohon, menimbulkan kesan bahwa prosedur penerbitan SKT tidak dijalankan dengan standar yang pasti, melainkan berubah-ubah sesuai permintaan yang muncul di tengah proses.

Pemohon Robi Binur juga menyoroti mengapa prosedur lengkap baru disampaikan pada Maret 2026, sementara permohonan sudah masuk sejak Agustus 2025. Keterlambatan penjelasan ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama berlarut-larutnya penyelesaian surat tersebut. Dalam pandangan pemohon, apabila sejak awal seluruh tahapan, syarat, dan rujukan hukumnya dijelaskan secara tertulis dan terbuka, maka pengurusan SKT tidak akan berlangsung sepanjang ini. Karena itulah muncul kesan di mata pemohon bahwa penerbitan surat keterangan tanah tersebut seolah berjalan berdasarkan tafsir dan pertimbangan subjektif, bukan berdasar pelayanan administrasi yang sederhana, tegas, dan transparan.

Lebih lanjut, pemohon mengaku bingung karena objek tanah yang dimohonkan bukanlah lahan kosong yang tidak pernah diusahakan. Menurut keterangannya, di atas lahan tersebut telah terdapat tanaman sawit yang sudah tumbuh kurang lebih lima tahun. Keberadaan tanam tumbuh ini, menurut pemohon, semestinya cukup menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dikelola secara nyata dan bukan tanah terlantar. Oleh sebab itu, pemohon mempertanyakan mengapa proses pengurusan legalitas justru terkesan dipersulit, padahal yang dibutuhkan masyarakat adalah perlindungan administrasi atas penguasaan fisik tanah yang telah lama mereka usahakan.

Selain mempertanyakan lamanya proses, pemohon juga menilai bahwa belakangan muncul tindakan baru dari Kepala Desa Pergam yang, menurut pandangannya, cenderung mencari-cari kesalahan pemohon dan mengaitkannya dengan hal-hal yang tidak jelas. Penilaian ini semakin memperkuat kekecewaan pemohon, sebab alih-alih mendapatkan kepastian penyelesaian, yang muncul justru persoalan-persoalan baru di luar pokok permohonan awal. Bagi pemohon, kondisi seperti ini menambah kesan bahwa proses penerbitan SKT tidak berjalan dalam semangat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai dan usahakan.

Situasi tersebut pada akhirnya menimbulkan kekhawatiran lebih luas. Pemohon menilai pemerintah desa seharusnya hadir untuk membantu masyarakat melindungi hak-hak mereka atas tanah, bukan sebaliknya membuat proses menjadi panjang, berbelit, dan tidak menentu. Ketika masyarakat kecil sudah berupaya memenuhi permintaan administrasi sedikit demi sedikit, namun hasil akhirnya tetap tidak kunjung jelas, maka wajar apabila timbul anggapan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan belum berpihak sepenuhnya kepada warga.

Menurut pemohon, Robi Binur keterlambatan penerbitan SKT bukan sekadar persoalan administratif biasa. Dokumen seperti SKT sangat penting sebagai dasar perlindungan hak keperdataan masyarakat atas tanah yang mereka kuasai. Tanpa adanya kepastian administrasi, masyarakat menjadi rentan menghadapi potensi sengketa, klaim sepihak, bahkan ancaman perampasan tanah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, pemohon berharap proses ini tidak terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

Atas kondisi tersebut, pemohon meminta agar Pemerintah Desa Pergam bersikap lebih terbuka, konsisten, dan profesional dalam menangani permohonan masyarakat. Semua persyaratan seharusnya dijelaskan sejak awal secara tertulis, tidak berubah-ubah di tengah jalan, dan tidak menimbulkan beban tambahan yang membingungkan pemohon. Jika memang ada kekurangan dokumen atau tahapan yang belum terpenuhi, hal itu semestinya disampaikan dengan jelas, rinci, dan berdasarkan rujukan yang tegas, bukan melalui permintaan lisan yang terus berkembang.

Pelayanan publik yang baik tidak diukur dari panjangnya penjelasan dalam surat tanggapan, melainkan dari kepastian, kejelasan, dan keadilan dalam penyelesaian urusan masyarakat. Dalam perkara ini, yang dipersoalkan pemohon bukan semata-mata ada atau tidaknya prosedur, melainkan mengapa prosedur itu tidak disampaikan utuh sejak awal, mengapa syarat terkesan terus bertambah, dan mengapa sampai lebih dari tujuh bulan sejak permohonan diajukan, surat keterangan tanah tersebut belum juga selesai.

Karena itu, persoalan ini layak menjadi perhatian bersama. Pemerintah desa pada dasarnya memiliki kewajiban moral dan administratif untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai secara sah dan nyata. Jika pelayanan justru berjalan berlarut-larut, tidak konsisten, dan menimbulkan kesan subjektif, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dapat semakin menurun. Pemohon Robi Binur berharap agar proses penerbitan SKT atas tanah yang dimohonkan segera diselesaikan secara objektif, transparan, dan tidak lagi dibayangi alasan-alasan yang berubah-ubah.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *