Meskipun Sudah Diberitahukan Pada Kabid SMK, Kabid SMA dan Kepala Sekolah SMA. Adanya dugaan Bullying Oleh Guru ED. Hingga Anak Tidak Mau Lagi Ke sekolah Mana Pun. Pihak Dinas Diam dan Pura- Pura Tidak Tahu. 

Berita118 Views
banner 468x60

 

 

banner 336x280

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Joker-Merah-Pangkalpinang– Dugaan Bullying disekolah terjadi lagi di Bangka Belitung, khusus disekolah SMA 3 , Kota Pangkalpinang Akibat diduga di bullying oleh oknum guru bernama ED, Akibat nya salah satu murid tidak mau lagi Ke sekolah dan sampai saat ini Murid tersebut tidak mau lagi ke sekolah mana pun, bahkan Murid tersebut ber anggapan semua guru sama,8 Mei 2025.

 

Hingga anak tersebut kehilangan motivasi untuk bersekolah, merasa takut, dan bahkan mengalami trauma psikologis. Hal ini bisa berdampak serius pada perkembangan emosional dan mental siswa, serta memengaruhi masa depan mereka Dampak dugaan Bullying oleh Guru pak ED.

Guru siswa Pak ED, saat dikonfirmasi tim 9 Jejak Kasus terkait dugaan bullying, yang mengakibatkan siswa sekolah (C) tidak lagi mau ke sekolah mana Pun dugaan akibat di bullying oleh Pak ED. dan apakah itu dibenarkan,

 

Sampai Saat Ini Guru Tersebut ED, Tidak Mau Menjawab, Meskipun Pesan WA. Sudah Terlihat, Terkesan Bungkam Dan Bisu Ataukah Dugaan Hal Tersebut Bener Bahwa oknum Guru ED. Tersebut Bullying Siswa Tersebut, Masih Dalam Untuk Dikonfirmasi Lebih Lanjut Agar Berita Berimbang.

 

Orang tua siswa angkat bicara terkait dugaan Bullying oleh oknum guru ED. yang membuat anak nya tidak mau ke sekolah mana pun, kami orang tua sangat kecewa dengan sikap oknum Guru tersebut, seharus Guru memberi semangat pada murid, kalau pun ada kekurangan tolong dikasih arahan dan masukan lebih bagus, tapi kok aneh nya oknum Guru tersebut, malah diduga mem Bullying anak saya.

 

Harapan saya, meminta kepada pihak dines Pendidikan Provinsi proses oknum guru tersebut sesuai aturan dan UUD yang telah ditetapkan oleh mendikbud dan uu Bullying, jangan dibiarkan Oknum guru ED. Makin lama semakin meraja-rela takut akan ke siswa lain nya,

 

Dan Kami Meminta Kepada Penegak hukum yang Terkait tolong UUD Bullying di tegakan di Bangka Belitung ini, agar ada pelajaran kepada oknum-oknum Guru yang Sering Bullying disekolah mana Pun.

 

Sudah Sangat Benar Dan Jelas :

Kekurangan Motivasi untuk Bersekolah:

Murid yang merasa tidak nyaman atau aman di sekolah karena bullying akan cenderung kehilangan minat untuk belajar dan bersekolah. Ketakutan dan Kecemasan:

 

Bullying dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi siswa, sehingga mereka merasa takut dan cemas untuk datang ke sekolah atau berinteraksi dengan guru dan teman-teman.

Trauma Psikologis:

Bullying yang berulang dan intensif dapat menyebabkan trauma psikologis pada korban, seperti depresi, kecemasan, dan bahkan gangguan perilaku. Gangguan Kesehatan Mental:

Bullying juga dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, seperti gangguan tidur, perubahan nafsu makan, dan bahkan ide bunuh diri.

 

Perubahan Perilaku:

 

Murid yang menjadi korban bullying mungkin mengalami perubahan perilaku, seperti menjadi lebih pendiam, menarik diri dari interaksi sosial, atau bahkan mengalami masalah disiplin.

 

Apapun bentuknya tindakan Bullying atau Perundungan terhadap siswa tidaklah dibenarkan. Bahkan di Indonesia tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara. Sanksi pelaku bullying diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi, pelaku bullying dapat dikenai sanksi pidana, baik yang dilakukan oleh anak-anak maupun orang dewasa.

 

Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

 

Perihal sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku bullying dapat dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000. Jika anak mengalami luka berat, maka pelaku dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

 

Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini.

 

Tim

.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *