Provinsi Bangka Belitung
PANGKALPINANG ,Investigasi Tim9Jejakkasus, Penanganan kasus meninggalnya almarhumah Cahaya Putri Soleha kembali memasuki babak penting. Kali ini, Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan turun langsung menemui keluarga korban guna menggali keterangan terkait dugaan penolakan pasien dan dugaan kelalaian medis yang terjadi di Primaya Bhakti Wara Hospital, pada Minggu (31/5/2026).
Kedatangan tim MDP turut didampingi 3 Kantor Hukum selaku penasihat hukum keluarga korban, yaitu dari Kantor Hukum Fitriadi, S.H., M.H., Kantor Hukum Andi Azis, S.H., dan Kantor Hukum Reza Maryadi, S.H. Pertemuan berlangsung dalam suasana serius dan penuh harapan agar perkara yang menyita perhatian publik tersebut dapat diungkap secara objektif.
Kasus ini bermula ketika Cahaya Putri Soleha menjalani operasi usus buntu di RS Primaya Bhakti Wara Pangkalpinang. Setelah beberapa hari menjalani perawatan, korban diperbolehkan pulang karena disebut dalam kondisi membaik. Namun, kondisi korban justru memburuk setelah tiba di rumah.
Dalam keadaan kritis, keluarga kembali membawa korban ke rumah sakit pada malam hari dengan harapan mendapatkan penanganan darurat. Akan tetapi, menurut keterangan keluarga, korban diduga tidak segera memperoleh pelayanan medis sebagaimana mestinya. Kondisi korban terus menurun hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit lain.
Korban kemudian meninggal dunia di RS Bakti Timah pada 22 Maret 2026. Peristiwa tersebut memicu laporan keluarga ke pihak kepolisian dan Ombudsman karena diduga terdapat unsur penolakan pasien, keterlambatan penanganan, hingga dugaan pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan.
Seiring berjalannya waktu, perkara ini terus berkembang. Penyidik Polresta Pangkalpinang bahkan telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban untuk kepentingan pembuktian medis dan hukum.
Penasihat hukum keluarga korban, Fitriadi, S.H., M.H., mengapresiasi langkah MDP yang dinilai serius dalam menindaklanjuti perkara tersebut.
“Kami menghargai kehadiran MDP yang datang langsung mendengarkan keterangan keluarga korban. Ini menjadi sinyal bahwa kasus ini mendapatkan perhatian serius dan diharapkan mampu membuka fakta secara objektif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keluarga korban hanya menginginkan proses hukum berjalan transparan tanpa ada fakta yang disembunyikan.
“Harapan kami jelas, jangan ada yang ditutup-tutupi. Perkara ini harus dibuka secara terang agar keadilan benar-benar dirasakan keluarga korban,” tambahnya.
Majelis Disiplin Profesi sendiri memiliki tugas menerima pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis, hingga memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum terkait sengketa medis. MDP juga berfungsi memastikan setiap tindakan medis dievaluasi secara profesional dan objektif sebelum masuk lebih jauh ke ranah pidana maupun perdata.
Sementara itu, Andi Azis, S.H., menilai langkah MDP menjadi bagian penting dalam proses pencarian kebenaran.
“Kami berharap seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan mampu memberikan titik terang bagi keluarga korban maupun masyarakat luas,” tegasnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan MDP serta kelanjutan proses penyidikan yang tengah berjalan. Keluarga korban berharap seluruh institusi yang terlibat dapat bekerja secara terbuka demi menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan yang utuh. (Tim9jk)



















