Mafia Solar Babel: Perusahaan Fiktif Hisap Subsidi, Solar Subsidi Dijual ke Industri

Berita23 Views
banner 468x60

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

banner 336x280

Joker – Merah.com – Bangka Belitung – Bangka Belitung Viral nya di beberapa Media Online, Terkait BBM kembali diguncang skandal besar penyelewengan BBM subsidi jenis solar. Modusnya terstruktur, pelakunya rapi, dan kerugian negaranya tak main-main. Di balik kasus ini, diduga muncul nama PT Makmur Jaya Abadi—sebuah perusahaan fiktif yang diduga dijadikan kedok untuk menyedot solar subsidi dari SPBU-SPBU yang dikendalikan oleh satu diduga nama: Subiatini.

Solar itu semestinya milik nelayan, petani, dan UMKM. Namun fakta di lapangan berkata lain: subsidi disulap jadi komoditas industri dengan harga selangit. Selasa (29/7/2025).

Investigasi menemukan diduga praktik ilegal di SPBU Riau Silip, SPBN Tempilang, dan SPBN Mentok. Kendaraan truk tangki berlogo resmi membawa solar subsidi—namun tujuannya bukan penerima sah, melainkan gudang transit ilegal.

Di sana, BBM dikemas ulang, kemudian dugaan dijual kembali ke industri dengan selisih harga hingga Rp6.000 per liter. Jika satu tangki berisi 16.000 liter, negara kehilangan hampir Rp100 juta sekali angkut.

Subiatini masih dalam upaya untuk dikonfirmasi lebih lanjut agar berimbang nya pemberitaan

Sumber menyebut bahwa pembelian dilakukan dengan barcode palsu, dokumen fiktif, dan koordinasi yang sistematis. Tak hanya merugikan keuangan negara, hal ini juga memperparah kelangkaan di lapangan. Nelayan dan pelaku usaha kecil harus antre berjam-jam, sementara mafia energi berpesta di balik layar.

 

Tindakan ini jelas melanggar aturan negara. Penyimpanan dan penggunaan BBM subsidi tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang bisa dijerat dengan Perpres No. 191 Tahun 2014 serta UU Migas No. 22 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar bukanlah gertakan semata.

 

Jika terbukti SPBU terlibat aktif, mereka bisa dikenakan pasal pembantuan pidana sesuai KUHP. SPBU tak bisa berdalih “tak tahu” jika aliran BBM mereka berujung di tempat ilegal.

 

Saatnya penegak hukum tak hanya menangkap sopir dan operator, tapi juga aktor intelektual di balik layar. Negara harus bertindak tegas, demi keadilan energi yang hakiki. (*)

Tim.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *