HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI PEMKOT PANGKALPINANG ATAS PEMBERITAAN DI MEDIA SERIBUPENA.COM DENGAN JUDUL:

Berita72 Views
banner 468x60

 

 

banner 336x280

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Joker – Merah.com – Pangkalpinang.

1.Insentif Pajak ASN Bakeuda Pangkalpinang Capai Ratusan Juta, Mantan Wali Kota Molen diduga Masih Terima hingga 2025 (https://seribu-pena.com/insentif-pajak-asn-bakeuda-pangkalpinang-capai-ratusan-juta-mantan-wali-kota-molen-diduga-masih-terima-hingga-2025/)

 

2. Pemkot Pangkalpinang Alami Difisit Milyaran Rupiah Tapi masih Saja ASN Pejabat Struktural Dapat Uang Insentif Pendapatan Pajak (https://seribu-pena.com/pemkot-pangkalpinang-alami-difisit-milyaran-rupiah-tapi-masih-saja-asn-pejabat-struktural-dapat-uang-insentif-pendapatan-pajak/)

 

Menanggapi pemberitaan di media online seribupena.com yang tayang pada tanggal 30 Mei 2025, dapat kami jelaskan bahwa Pemberian Insentif Pajak dimaksud sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

 

Pemberian insentif kepada kepala daerah dalam hal ini Wali Kota maupun Penjabat Wali Kota tidak akan diberikan setelah masa jabatannya berakhir, termasuk mantan Wali Kota Pangkalpinang periode 2018-2023. Terakhir pemberian insentif kepada mantan Wali Kota Pangkalpinang periode 2018-2023 yaitu hanya bulan Oktober tahun anggaran 2023.

 

Hal tersebut sesuai dengan habis masa jabatannya terhitung bulan November 2023. Selanjutnya yang berhak memperoleh insentif kinerja tertentu ialah Penjabat (Pj) Wali Kota yang dilantik. Hal ini dapat kami buktikan berdasarkan Laporan pertanggungjawaban Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2023.

 

Terkait realisasi Pajak Daerah dapat kami sampaikan bahwa untuk triwulan I capaian targetnya adalah 15 % (lima belas perseratus). Capaian realisasi Pajak Daerah sampai dengan 31 Maret 2025 secara keseluruhan ialah 18,15%, sehingga sudah melebihi target dan pemberian insentif triwulan I sudah dapat dilakukan.

 

Terkait pemberian insentif di tengah defisit dan efisiensi anggaran, dapat kami jelaskan bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 pada Pasal 1 ayat 1 bahwa Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.

 

Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa Pemberian Insentif dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Instansi, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi, pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Perlu diketahui bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Pangkalpinang setiap tahun menunjukkan pertumbuhan dari sisi pendapatan daerah. Peningkatan terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak Daerah.

 

Kami perjelas lagi bahwa pemberian insentif pajak daerah (insentif pemungutan pajak daerah) memang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sistem ini berlaku di seluruh Indonesia.

 

Apabila terdapat daerah yang mungkin tidak menerima insentif pada periode tertentu, hal tersebut disebabkan kinerja belum mencapai target yang ditetapkan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

 

Terakhir Untuk sekedar diketahui bahwa, pembayaran insentif Pajak Daerah setiap tahunnya termasuk tahun 2023 maupun tahun 2024 sudah dilaporkan dan dipertanggungjawabkan di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah melalui tahapan pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat Kota Pangkalpinang serta pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bangka Belitung.

 

Perlu diketahui juga bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang sampai dengan Tahun 2024 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Bangka Belitung atas Laporan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebanyak 8 (delapan) kali berturut-turut.

 

Pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

Demikian sampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers juga Pasal 10 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, mohon hak jawab dan klarifikasi kami ini segera dimuat di media saudara.

Demikian kami sampaikan, atas kerja samanya kami ucapkan terimakasih.

Ttd

Mie Go

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *