Diduga Iuran Bulanan SD Di Kota Pangkalpinang” Bermodus Uang Sumbangan Komite’

Berita498 Views
banner 468x60

 

 

banner 336x280

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Joker-Merah.com- Pangkalpinang, 8 Mei 2025 Praktik pengumpulan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) di beberapa sekolah negeri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Di antaranya, SMAN Pangkalpinang diduga melakukan pungutan tetap kepada siswa sebesar Rp 70.000 per bulan, berdasarkan kartu IPP yang beredar di kalangan wali murid.

 

” Ironisnya, dari hasil temuan di salah satu SD 30 Negri yang tepatnya berada di kota pangkalpinang terdapat selembar kertas yang bertuliskan “Bukti Pembayaran Uang Sumbangan Komite” tepat di samping nya itu bertuliskan Bulan nya dan Tahun 2024/2025,namun tidak mencantumkan tanda tangan kepala sekolah, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang pertanggungjawaban administratif.

 

Menurut narasumber wali murid yang minta di rahasiakan nama nya itu dan meminta tolong jangan ada bocoran sedikit pun,kepada awak media, ia berkata kalau jumlah sumbangan nya tidak ditetapkan bervariasi, lalu setiap tanggal 10 di awal bulan di grub paguyuban tersebut,ada satu orang memperingatkan dan meminta dengan bahasa tolong ya bu/pak untuk sumbangan nya,seakan memaksa walaupun nominal nya tidak disebutkan, dan yang membuat kita itu malu pak kalau belum membayar sumbangan tersebut di share di grub paguyuban’kan malu pak’tegasnya.

 

Kemudian ia menambahkan kalau untuk SD 09 Kota Pangkalpinang lain lagi pak, memang tidak pernah di minta di grub paguyuban tersebut, melainkan di saat pembagian rapot persemester itu di minta oleh oknum guru,untuk membayar modus sumbangan sukarela komite,sehingga kita harus siap uang’kan lumayan per enam bulan gitu pak’ dan untuk mengambil rapot nya,kalau tidak ada uang,tidak bisa mengambil rapot’, jelasnya.

 

Dan tolong juga pak untuk SD negri 12 itu,prihal harus datang tiap hari walaupun di waktu libur sekarang,dan kalau tidak datang itu absensi nya pak, ya buat apa pak kita libur ujian anak sekolah kelas 6.pungkasnya.

 

Dugaan Pelanggaran Prinsip Sukarela

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terdapat larangan keras terhadap pungutan tetap di sekolah negeri:

– Pasal 10 Ayat (2): Sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominal maupun jangka waktunya.

– Pasal 12 Ayat (1): Pungutan, dalam bentuk penetapan jumlah, kewajiban membayar, dan waktu pembayaran, dilarang dilakukan oleh satuan pendidikan yang dibiayai pemerintah.

 

Sehingga terbit nya pemberitaan ini team akan berupaya mengkonfirmasi kepada kepala sekolah,terutama kepala dinas pendidikan kota pangkalpinang tentang ada nya aduan masyarakat perihal di duga Modus pembayaran uang sumbangan Komite.

 

Apa lagi kalau tidak membayar sumbangan tersebut,tidak bisa mengambil rapot.

 

Irvan

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *