Diduga Bos Supri Dalang Tambang Inkonvensional (TI) jenis Sebu dan Gearbox beroperasi di belakang Kantor DPD Partai Gerindra 

Berita10 Views
banner 468x60

 

 

banner 336x280

Provinsi Bangka Belitung.

Joker-Merah.com – 18.01.2026 Padang Baru (Bangka Tengah) – Di tengah ketatnya regulasi sektor pertambangan, dugaan aktivitas penambangan timah ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bangka Tengah. Kali ini, praktik tersebut diduga berlangsung secara terbuka di kawasan Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, tepat di belakang Kantor DPD Partai Gerindra Bangka Tengah. Minggu (18/1/2026)

 

Berdasarkan pantauan awak media, di lokasi tersebut tampak puluhan unit Tambang Inkonvensional (TI) jenis Sebu dan Gearbox beroperasi aktif. Aktivitas penambangan ini diduga telah berlangsung hampir dua pekan tanpa hambatan, meskipun legalitas perizinannya dipertanyakan.

 

Seorang penambang yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pasir timah hasil penambangan dijual kepada seorang penampung berinisial Supri, warga Parit Padang.

 

Harga beli disebut mencapai Rp150 ribu per kilogram, namun masih dipotong fee lahan sebesar Rp30 ribu per kilogram, sehingga penambang hanya menerima bersih sekitar Rp120 ribu per kilogram.

Fee lahan tersebut, menurut pengakuan narasumber, diduga diserahkan kepada seseorang bernama Riski, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan kalangan tertentu di Pangkalpinang.

“Kami hanya kerja, Pak. Soal izin kami tidak tahu. Lokasi tambang sekarang sulit, jadi mau tidak mau kami ikut,” ujar penambang tersebut.

 

Saat dikonfirmasi, Supri menyatakan bahwa aktivitas penambangan tersebut diklaim berada dalam wilayah IUP PT Timah, dengan pelaksana atas nama CV TGV. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut disebut-sebut berada di bawah perintah Satgas Lestari dan dalam pengawasan Tim Halilintar. Supri menyebutkan bahwa SPK baru akan terbit pada hari Senin.

 

Namun, ketika awak media mempertanyakan alasan aktivitas penambangan sudah berjalan hampir dua pekan sebelum SPK diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban lanjutan.

 

Sementara itu, Riski, yang disebut sebagai penerima fee lahan, saat dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui perihal perizinan kegiatan tambang tersebut. Ia justru mengarahkan awak media untuk melakukan klarifikasi kepada pihak lain.

“Kalau soal izin saya tidak paham. Silakan konfirmasi ke Fit, Supri, atau Samuel,” ujarnya singkat.

Apabila terbukti tidak mengantongi izin resmi, aktivitas penambangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Sementara pihak yang membeli, menampung, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman yang sama beratnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Polsek, Polres, Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta instansi teknis terkait guna memastikan kejelasan hukum dan langkah penindakan atas dugaan aktivitas penambangan timah ilegal tersebut.

(Tim)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *