Provinsi Bangka Belitung.
PANGKALPINANG – Di tengah gaung pendidikan gratis yang terus dikumandangkan pemerintah, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 justru memunculkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.
Bukan karena BPK menyatakan ada korupsi.
Bukan pula karena BPK menemukan kerugian negara.
Melainkan karena angka-angka dalam laporan resmi BPK berbicara sendiri.
Dalam LHP BPK RI Nomor 11.A/T/LHP/DJPKN-VPPG/PPD.01/06/2026, pada Catatan atas Laporan Keuangan halaman 224–226, disebutkan bahwa Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) yang dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali siswa pada tingkat SMA dan SMK sederajat Negeri menghasilkan mutasi penerimaan sepanjang tahun 2025 sebesar Rp6.841.694.914,82.
Dalam CaLK tersebut dijelaskan antara lain bahwa:
* Saldo Kas IPP per 31 Desember 2024 sebesar **Rp1.394.247.655,18**;
* Mutasi penambahan selama Tahun 2025 sebesar **Rp6.841.694.914,82**;
* Mutasi pengurangan sebesar **Rp6.528.552.485,00**;
* Saldo Kas IPP menjadi **Rp1.707.390.085,00**;
* Selanjutnya BPK menjelaskan bahwa saldo tersebut **disetor ke komite dan siswa**, sehingga saldo Kas IPP Pemerintah Provinsi per 31 Desember 2025 menjadi **Rp0,00**.
Angka yang tidak kecil.
Angka yang cukup untuk membuat publik bertanya:
Uang itu mengalir ke mana? Bagaimana mekanisme pengelolaannya? Dan mengapa dalam laporan BPK ini muncul kalimat “disetor ke komite dan siswa”?
## Ketika Pendidikan Gratis Bertemu Iuran Miliaran Rupiah
LHP BPK menjelaskan bahwa IPP merupakan pungutan yang dilakukan oleh SMA, SMK, dan SLB Negeri kepada peserta didik atau orang tua/wali.
Artinya, dana tersebut bukan berasal dari APBD maupun APBN, melainkan dari masyarakat.
Di atas kertas, dasar hukumnya memang disebutkan, mulai dari Perda, Pergub, Keputusan Gubernur hingga Petunjuk Teknis Kepala Dinas Pendidikan.
Namun, satu kalimat dalam CaLK justru menjadi perhatian:
> “Saldo kas IPP tersebut disetor ke komite dan siswa sehingga saldo akhir kas IPP per 31 Desember 2025 menjadi Rp0,00.”
Kalimat itu mungkin tampak biasa bagi akuntan.
Tetapi bagi masyarakat, maknanya belum tentu sederhana.
Apa yang dimaksud “disetor ke komite dan siswa”?
Apakah seluruhnya masuk rekening komite?
Apakah sebagian dikembalikan kepada siswa?
Jika ya, siswa yang mana?
Dengan mekanisme seperti apa?
Dan atas dasar keputusan siapa?
LHP BPK tidak menguraikan hal tersebut pada bagian yang ditampilkan.
## BPK Tidak Menyebut Ada Penyimpangan, Tetapi Transparansi Tetap Diperlukan
Perlu ditegaskan, dalam halaman Catatan atas Laporan Keuangan yang menjadi perhatian ini, BPK tidak menyatakan adanya penyimpangan maupun kerugian negara terkait IPP.
Yang disajikan adalah penjelasan mengenai posisi saldo dan dasar hukum pengelolaannya.
Namun dalam tata kelola pemerintahan, ketiadaan temuan bukan berarti menutup ruang untuk meminta penjelasan.
Justru ketika dana yang berasal dari masyarakat mencapai miliaran rupiah, transparansi menjadi kebutuhan publik.
## DPW Mabesbara: Jangan Sampai Publik Dipaksa Menebak
Ketua DPW Lembaga MABESBARA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Muslim, A.Md, menilai Dinas Pendidikan perlu memberikan penjelasan secara rinci agar tidak menimbulkan spekulasi.
> “Kami tidak sedang menuduh ada penyimpangan. Tetapi masyarakat berhak memperoleh penjelasan. Ketika laporan resmi BPK menyebut dana IPP miliaran rupiah dan terdapat keterangan bahwa saldo tersebut disetor ke komite dan siswa, tentu publik ingin mengetahui mekanismenya secara jelas,” ujar Edi Muslim.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa semuanya sudah sesuai aturan.
“Kalau memang sesuai aturan, jelaskan. Berapa sekolah yang memungut IPP? Berapa besar masing-masing? Berapa yang disetor ke komite? Berapa yang diterima siswa? Siapa penerima manfaatnya? Dokumen pertanggungjawabannya seperti apa? Transparansi justru akan menghilangkan prasangka,” katanya.
## Pertanyaan yang Masih Menggantung
DPW MABESBARA mengaku telah menyiapkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan sejumlah pertanyaan, antara lain:
* Berapa jumlah SMA, SMK, dan SLB Negeri yang memungut IPP?
* Bagaimana mekanisme penetapan besarannya?
* Apakah seluruh pungutan telah mendapat persetujuan Komite Sekolah?
* Bagaimana mekanisme penyetoran kepada komite?
* Apa yang dimaksud dengan penyetoran kepada siswa?
* Apakah terdapat bukti transfer, berita acara, atau dokumen pertanggungjawaban?
* Mengapa dana tersebut terlebih dahulu tercatat sebagai “Kas Lainnya” dalam laporan keuangan pemerintah?
## Uang Rakyat Tidak Boleh Dikelola dengan Bahasa yang Membingungkan
Satire terbesar dalam tata kelola keuangan bukanlah ketika laporan menjadi tebal.
Melainkan ketika bahasa administrasi menjadi begitu rumit hingga masyarakat kesulitan memahami ke mana uang mereka mengalir.
Bagi birokrasi, mungkin kalimat “disetor ke komite dan siswa” cukup jelas.
Namun bagi orang tua yang setiap bulan mengeluarkan uang pendidikan, kalimat itu justru memunculkan rasa ingin tahu yang sah.
Karena uang yang dipungut dari masyarakat bukan sekadar angka dalam tabel akuntansi.
Di balik setiap rupiah ada pengorbanan orang tua, ada harapan anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, dan ada kewajiban pemerintah untuk menjelaskan pengelolaannya secara terbuka.
Kini publik menunggu jawaban resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban. Dan ketika sebuah laporan resmi memunculkan pertanyaan, penjelasan yang utuh jauh lebih baik daripada membiarkan publik menebak-nebak.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung guna memperoleh penjelasan resmi. Sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

















