Provinsi Bangka Belitung
PANGKALPINANG — Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang memanggil sejumlah anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024–2029 untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 hingga 2025. Sabtu (14/3/2026).
Pemanggilan terhadap para anggota dewan tersebut dilakukan secara bertahap selama tiga hari, mulai Selasa (10/3/2026) hingga Kamis (12/3/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan atas laporan yang masuk terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lembaga legislatif tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya enam anggota DPRD Kota Pangkalpinang telah dimintai klarifikasi oleh pihak kejaksaan. Mereka adalah Siti Aisyah dari Partai Demokrat, Riska Amelia dari Partai NasDem, Dwi Pramono dari Partai PPP, Sukardi dari Partai Gerindra, Panji Akbar dari Partai NasDem, serta Faisal Achmad dari Partai Demokrat.
Proses pemeriksaan dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kejari Pangkalpinang. Pada Selasa (10/03/2026), dua anggota DPRD yang diperiksa yakni Riska Amelia dan Siti Aisyah. Kemudian pada Rabu (11/03/2026), giliran Dwi Pramono yang dimintai keterangan.
Sementara pada Kamis (12/03/2026), tiga anggota dewan lainnya yakni Sukardi, Panji Akbar, dan Faisal Achmad menjalani pemeriksaan oleh tim kejaksaan.
Pemanggilan ini memperkuat indikasi bahwa aparat penegak hukum tengah menelusuri secara serius dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Kota Pangkalpinang.
Anggaran perjalanan dinas selama ini kerap menjadi salah satu pos belanja yang rawan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat. Modus yang sering muncul di antaranya dugaan mark-up biaya perjalanan, perjalanan dinas fiktif, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah anggota DPRD tersebut. Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih berada pada tahap awal proses penyelidikan dengan fokus pada pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Jadi kita ini masih full data, full paket. Pengumpulan data dan bahan keterangan, klarifikasi terhadap adanya laporan-laporan DPRD memang benar ada, tapi sifatnya masih pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujarnya.
Menurutnya, proses klarifikasi ini bertujuan untuk memastikan sejauh mana kebenaran laporan yang diterima serta mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang terkait langsung dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Selain meminta keterangan dari anggota DPRD, Kejari Pangkalpinang juga menelusuri sejumlah dokumen pendukung, termasuk administrasi perjalanan dinas, laporan kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran yang diduga bermasalah.
Pemeriksaan terhadap para anggota DPRD ini menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme penggunaan dana perjalanan dinas di lembaga legislatif tersebut.
Kasus ini pun mulai menyita perhatian publik. Pasalnya, penggunaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari uang negara seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel untuk mendukung tugas-tugas kedewanan, bukan justru berpotensi disalahgunakan.
Sejumlah pihak berharap Kejari Pangkalpinang dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut secara profesional dan transparan. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka tidak menutup kemungkinan kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih terus mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024 dan 2025.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring pendalaman yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. (Red/Adm)













