Lawyer Tiga Tersangka Minta Penangguhan Penahanan, Bantah Isu Penyekapan Wartawan

Nasional8 Views
banner 468x60

 

Provinsi Bangka Belitunh

banner 336x280

PANGKALPINANG Tim9Jejakkasus.com — Kuasa hukum tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan di kawasan gudang PT PMM, Poltakparngiton Silitonga S.H., M.H, membantah keras berbagai isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan penyekapan, penghilangan barang bukti, hingga tindakan kekerasan terorganisir oleh pihak perusahaan.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Poltakparngiton saat ditemui sejumlah awak media usai keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa siang (10/3/2026).

 

Menurutnya, informasi yang menyebut adanya penyekapan terhadap wartawan merupakan opini yang sengaja digiring dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

 

“Memang ada informasi yang beredar bahwa terjadi penyekapan terhadap oknum wartawan, penghilangan barang bukti hingga pemukulan oleh pihak perusahaan. Saya tegaskan, itu tidak benar. Itu hanya opini yang digiring,” tegas Poltakparngiton kepada wartawan.

 

Ia menjelaskan, insiden yang terjadi sebenarnya merupakan aksi pemukulan yang dilakukan oleh seorang sopir truk, dan menurutnya peristiwa tersebut tidak terjadi tanpa sebab.

 

Poltakparngiton menyebut, insiden itu dipicu oleh tindakan korban yang mendokumentasikan aktivitas para petani tailing yang mengantarkan material mineral ikutan ke PT PMM, sehingga membuat beberapa pihak merasa terancam.

 

“Memang benar terjadi pemukulan oleh seorang sopir truk. Tetapi itu ada sebab dan akibatnya. Karena korban atau oknum wartawan ini mendokumentasikan para petani tailing yang mengantarkan barang ke PT PMM, sehingga mereka merasa terancam,” jelasnya.

 

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengaku mendengar adanya dugaan tindakan intimidasi yang sebelumnya dilakukan oleh korban terhadap pihak perusahaan.

 

“Saya juga mendengar bahwa korban atau oknum wartawan ini sering mengeluarkan bahasa intimidasi kepada pihak perusahaan, bahkan sampai mengeluarkan bahasa memeras,” ungkapnya.

 

Meski demikian, Poltakparngiton menyatakan pihaknya tetap berupaya menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur damai.

 

Ia mengungkapkan bahwa upaya restorative justice sebenarnya telah dilakukan oleh pihaknya, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons positif dari pihak korban.

 

“Sebelumnya kami sudah mencoba menempuh jalur restorative justice. Jika pihak korban tidak bersedia, maka tentu proses hukum akan terus berjalan hingga ke pengadilan,” katanya.

 

Selain itu, pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

 

Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kemanusiaan, mengingat para tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi anak dan istri mereka.

 

“Kami juga sudah mengajukan permohonan kepada Kapolda agar ketiga tersangka ini bisa mendapatkan penangguhan penahanan, supaya mereka tetap bisa bekerja dan memberi makan anak serta istri mereka menjelang Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.

 

Di akhir pernyataannya, Poltakparngiton kembali menegaskan bahwa pihaknya masih membuka peluang penyelesaian perkara secara damai.

 

“Terakhir, kami tetap berharap kasus ini bisa diselesaikan melalui restorative justice dan berakhir dengan perdamaian,” pungkasnya. (Red/adm)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *