Provinsi Bangka Belitung
Pangkalpinang, Tim9Jejakkasus.com —Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim 9 Jejak kasus menemukan adanya praktik penolakan pengisian solar terhadap kendaraan yang telah memiliki QR Code resmi dari sistem subsidi Pertamina di SPBU 24.331.135 Jalan Selan, tepatnya di depan Aspol Kota Pangkalpinang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu pagi (7/3/2026) dan langsung memicu kemarahan masyarakat setelah seorang pengemudi mobil dam truck mengaku diusir oleh petugas SPBU saat hendak membeli solar bersubsidi.
Padahal, berdasarkan keterangan pengemudi dan hasil pengecekan dokumen kendaraan, mobil tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam sistem distribusi BBM subsidi, mulai dari data kendaraan yang terdaftar, QR Code yang valid hingga pajak kendaraan yang masih aktif.
Namun secara mengejutkan, petugas SPBU justru menolak melayani pengisian BBM dengan alasan kendaraan tersebut tidak memiliki kupon dari pihak SPBU.
QR Code Pertamina Diduga Tidak Berlaku
Temuan ini menjadi sorotan serius karena sistem QR Code merupakan mekanisme resmi dari Pertamina untuk mengontrol distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Namun berdasarkan keterangan korban dan sejumlah warga di lokasi, QR Code tersebut justru tidak dianggap berlaku di SPBU 24.331.135. Kendaraan hanya dapat membeli solar jika memiliki kupon yang dikeluarkan oleh pihak SPBU.
Praktik ini memunculkan dugaan bahwa SPBU tersebut menerapkan mekanisme distribusi internal yang tidak sejalan dengan sistem nasional yang telah ditetapkan oleh Pertamina.
Seorang warga yang mengalami langsung penolakan tersebut mengaku sangat kecewa atas perlakuan petugas SPBU.
“Mobil saya sudah sesuai aturan. Pajak kendaraan saya lunas, QR Code dari Pertamina juga ada. Tapi ketika saya mau isi solar malah ditolak bahkan diusir karena tidak punya kupon dari SPBU,” ungkapnya kepada tim media dengan nada kesal.
Ia bahkan mempertanyakan tujuan pemerintah dan Pertamina mewajibkan masyarakat mengurus QR Code jika pada praktiknya masih ada SPBU yang menolak kendaraan yang sudah terdaftar.
“Kalau begitu untuk apa kami susah-susah mengurus QR Code dan bayar pajak kendaraan? Mau beli BBM saja malah dipersulit,” tambahnya.
Dugaan Aturan Sepihak
Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah sopir truk yang biasa mengisi solar di kawasan tersebut juga menyebut adanya sistem kupon internal yang diduga diterapkan oleh pihak SPBU.
Kupon tersebut disebut-sebut menjadi syarat utama untuk mendapatkan solar subsidi, sementara kendaraan yang hanya memiliki QR Code dari Pertamina tidak otomatis dilayani.
Jika temuan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi karena SPBU tidak memiliki kewenangan membuat persyaratan tambahan di luar sistem resmi Pertamina.
Tim 9 Jejak kasus Datangi SPBU
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim 9 Jejak kasus kemudian mendatangi langsung SPBU 24.331.135 Jalan Selan guna meminta klarifikasi dari pihak pengelola.
Namun saat dimintai penjelasan mengenai dugaan penolakan kendaraan ber-QR Code dan penerapan sistem kupon, pihak SPBU tidak memberikan keterangan yang jelas.
Seorang karyawan bagian administrasi yang mengaku bernama Desmita menyampaikan bahwa pimpinan SPBU tidak berada di tempat.
“Kuasa SPBU baru saja pulang pak, direktur juga barusan pulang. Kalau bapak mau konfirmasi silakan datang hari Senin dan bawa surat, itu aturan di SPBU,” ujarnya kepada tim media.
Desmita juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menghubungi kuasa SPBU, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk memberikan penjelasan.
Direktur SPBU Beri Pernyataan Singkat
Secara terpisah, Direktur SPBU 24.331.135 Sugianto saat dikonfirmasi menyampaikan,” Secara terpisah, Direktur SPBU 24.331.135 Sugianto saat dikonfirmasi menyampaikan, Aku Lagi Off,Pak Baru Sudah Operasi.
Namun pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci alasan penolakan kendaraan yang telah memiliki QR Code resmi.
Hal ini justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai mekanisme distribusi BBM subsidi yang sebenarnya diterapkan di SPBU tersebut.
Bertentangan dengan Sistem Subsidi Tepat
SPBU 24.331.135 Jalan Selan Diduga Abaikan Sistem QR Code Pertamina, Truk Berizin Resmi Diusir Saat Hendak Isi Solar
Pangkalpinang, Tim9Jejakkasus.com —Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim 9 Jejak kasus menemukan adanya praktik penolakan pengisian solar terhadap kendaraan yang telah memiliki QR Code resmi dari sistem subsidi Pertamina di SPBU 24.331.135 Jalan Selan, tepatnya di depan Aspol Kota Pangkalpinang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu pagi (7/3/2026) dan langsung memicu kemarahan masyarakat setelah seorang pengemudi mobil dam truck mengaku diusir oleh petugas SPBU saat hendak membeli solar bersubsidi.
Padahal, berdasarkan keterangan pengemudi dan hasil pengecekan dokumen kendaraan, mobil tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam sistem distribusi BBM subsidi, mulai dari data kendaraan yang terdaftar, QR Code yang valid hingga pajak kendaraan yang masih aktif.
Namun secara mengejutkan, petugas SPBU justru menolak melayani pengisian BBM dengan alasan kendaraan tersebut tidak memiliki kupon dari pihak SPBU.
QR Code Pertamina Diduga Tidak Berlaku
Temuan ini menjadi sorotan serius karena sistem QR Code merupakan mekanisme resmi dari Pertamina untuk mengontrol distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Namun berdasarkan keterangan korban dan sejumlah warga di lokasi, QR Code tersebut justru tidak dianggap berlaku di SPBU 24.331.135. Kendaraan hanya dapat membeli solar jika memiliki kupon yang dikeluarkan oleh pihak SPBU.
Praktik ini memunculkan dugaan bahwa SPBU tersebut menerapkan mekanisme distribusi internal yang tidak sejalan dengan sistem nasional yang telah ditetapkan oleh Pertamina.
Seorang warga yang mengalami langsung penolakan tersebut mengaku sangat kecewa atas perlakuan petugas SPBU.
“Mobil saya sudah sesuai aturan. Pajak kendaraan saya lunas, QR Code dari Pertamina juga ada. Tapi ketika saya mau isi solar malah ditolak bahkan diusir karena tidak punya kupon dari SPBU,” ungkapnya kepada tim media dengan nada kesal.
Ia bahkan mempertanyakan tujuan pemerintah dan Pertamina mewajibkan masyarakat mengurus QR Code jika pada praktiknya masih ada SPBU yang menolak kendaraan yang sudah terdaftar.
“Kalau begitu untuk apa kami susah-susah mengurus QR Code dan bayar pajak kendaraan? Mau beli BBM saja malah dipersulit,” tambahnya.
Dugaan Aturan Sepihak
Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah sopir truk yang biasa mengisi solar di kawasan tersebut juga menyebut adanya sistem kupon internal yang diduga diterapkan oleh pihak SPBU.
Kupon tersebut disebut-sebut menjadi syarat utama untuk mendapatkan solar subsidi, sementara kendaraan yang hanya memiliki QR Code dari Pertamina tidak otomatis dilayani.
Jika temuan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi karena SPBU tidak memiliki kewenangan membuat persyaratan tambahan di luar sistem resmi Pertamina.
Tim 9 Jejak kasus Datangi SPBU
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim 9 Jejak kasus kemudian mendatangi langsung SPBU 24.331.135 Jalan Selan guna meminta klarifikasi dari pihak pengelola.
Namun saat dimintai penjelasan mengenai dugaan penolakan kendaraan ber-QR Code dan penerapan sistem kupon, pihak SPBU tidak memberikan keterangan yang jelas.
Seorang karyawan bagian administrasi yang mengaku bernama Desmita menyampaikan bahwa pimpinan SPBU tidak berada di tempat.
“Kuasa SPBU baru saja pulang pak, direktur juga barusan pulang. Kalau bapak mau konfirmasi silakan datang hari Senin dan bawa surat, itu aturan di SPBU,” ujarnya kepada tim media.
Desmita juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menghubungi kuasa SPBU, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk memberikan penjelasan.
Direktur SPBU Beri Pernyataan Singkat
Secara terpisah, Direktur SPBU 24.331.135 Sugianto saat dikonfirmasi menyampaikan,” Secara terpisah, Direktur SPBU 24.331.135 Sugianto saat dikonfirmasi menyampaikan, Aku Lagi Off,Pak Baru Sudah Operasi.
Namun pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci alasan penolakan kendaraan yang telah memiliki QR Code resmi.
Hal ini justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai mekanisme distribusi BBM subsidi yang sebenarnya diterapkan di SPBU tersebut.
Bertentangan dengan Sistem Subsidi Tepat
Berdasarkan aturan yang diterapkan Pertamina dalam program Subsidi Tepat, QR Code menjadi identitas digital kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi.
Selama data kendaraan sesuai, QR Code valid dan kuota harian masih tersedia, maka SPBU wajib melayani pengisian BBM.
Pertamina juga telah menegaskan bahwa status pajak kendaraan tidak menjadi syarat pembelian BBM subsidi, sehingga kendaraan dengan pajak mati pun secara aturan masih dapat membeli BBM subsidi selama terdaftar dalam sistem.
Informasi yang sempat beredar di masyarakat bahwa kendaraan dengan pajak mati tidak boleh membeli BBM bahkan telah dinyatakan sebagai informasi tidak benar atau hoaks.
SPBU Bisa Terancam Sanksi
Apabila terbukti melakukan penolakan sepihak tanpa dasar aturan resmi, SPBU dapat dikenakan sanksi oleh Pertamina.
Sanksi tersebut antara lain:
• Sanksi pembinaan atau peringatan resmi
• Penghentian sementara pasokan BBM subsidi
• Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional
Dalam beberapa kasus pelanggaran distribusi BBM subsidi, penghentian pasokan bahkan dapat dilakukan selama 14 hari atau lebih sebagai bentuk sanksi tegas dari Pertamina.
Masyarakat Minta Penyelidikan
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut akses terhadap BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Warga berharap pihak Pertamina segera melakukan pemeriksaan terhadap operasional SPBU 24.331.135 untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.
Selain itu, masyarakat juga meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, aparat kepolisian, serta Kejaksaan Tinggi Babel turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami berharap persoalan ini diperiksa secara serius. Jangan sampai ada SPBU yang membuat aturan sendiri dan merugikan masyarakat,” ujar warga.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait dugaan penolakan pengisian solar terhadap kendaraan ber-QR Code di SPBU 24.331.135 Jalan Selan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Pertamina maupun instansi terkait.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara ketat, agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. (Red/Tim)
Berdasarkan aturan yang diterapkan Pertamina dalam program Subsidi Tepat, QR Code menjadi identitas digital kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi.
Selama data kendaraan sesuai, QR Code valid dan kuota harian masih tersedia, maka SPBU wajib melayani pengisian BBM.
Pertamina juga telah menegaskan bahwa status pajak kendaraan tidak menjadi syarat pembelian BBM subsidi, sehingga kendaraan dengan pajak mati pun secara aturan masih dapat membeli BBM subsidi selama terdaftar dalam sistem.
Informasi yang sempat beredar di masyarakat bahwa kendaraan dengan pajak mati tidak boleh membeli BBM bahkan telah dinyatakan sebagai informasi tidak benar atau hoaks.
SPBU Bisa Terancam Sanksi
Apabila terbukti melakukan penolakan sepihak tanpa dasar aturan resmi, SPBU dapat dikenakan sanksi oleh Pertamina.
Sanksi tersebut antara lain:
• Sanksi pembinaan atau peringatan resmi
• Penghentian sementara pasokan BBM subsidi
• Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional
Dalam beberapa kasus pelanggaran distribusi BBM subsidi, penghentian pasokan bahkan dapat dilakukan selama 14 hari atau lebih sebagai bentuk sanksi tegas dari Pertamina.
Masyarakat Minta Penyelidikan
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut akses terhadap BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Warga berharap pihak Pertamina segera melakukan pemeriksaan terhadap operasional SPBU 24.331.135 untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.
Selain itu, masyarakat juga meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, aparat kepolisian, serta Kejaksaan Tinggi Babel turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami berharap persoalan ini diperiksa secara serius. Jangan sampai ada SPBU yang membuat aturan sendiri dan merugikan masyarakat,” ujar warga.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait dugaan penolakan pengisian solar terhadap kendaraan ber-QR Code di SPBU 24.331.135 Jalan Selan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Pertamina maupun instansi terkait.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara ketat, agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. (Red/Tim)













