Provinsi Kepulauan Bangka Tengah.
Joker-Merah.com 12 Juni 2025 Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Kolektor timah ilegal mungkin sudah tidak lumrah terdengar di telinga masyarakat Bangka Belitung, Namun yang sangat mengejutkan di salah satu Kecamatan Sungai Selan ini, terdapat Puluhan Kolektor Timah Ilegal dan Penambang Ilegal yang masih beraktivitas secara terang-terangan.
Hal ini patut diduga kuatnya dalam perlindungan Hukum Aph. sehingga para Kolektor Timah. Dan penambang merasa aman meskipun menjalankan usaha ilegal selama puluhan tahun ini.
Dari informasi beberapa masyarakat yang ( Red) mengatakan saat dijumpai Tim Media, setiap Desa di wilayah kecamatan Sungai Selan tersebut masing-masing mempunyai 4-5 orang kolektor timah ilegal dan penambang timah ilegal,jelasnya.
Saat disinggung siapa nama-Nama Kolektor Timah ilegal dan penambang Timah ilegal, Kalau itu banyak pak dan ini.
“Nama-nama kolektor timah dan penambang timah ilegal wilayah Kecamatan Sungaiselan sebagai berikut :
1. Saiful kolektor desa Selan,
2 kolektor
3. Alex kolektor desa selan
4. Takim penambang desa selan
5. Dadang penambang desa selan
6. Ajung penambang desa selan
7. Jon penambang desa selan
8. Aidil kolektor+penambang desa melabune.
9. Albi kolektor desa melabune
10. Sanding kolektor desa Sarangmandi
11. Win kolektor desa Sarangmandi
12. Tegar Kolektor desa Sarang mandi
13. Silo penambang desa sarangmandi
14. Yuly penambang desa Keritak
15. Abel kolektor desa Keritak
16. Kamal kolektor desa Keritak
17. Flores Kolektor desa Keritak.
18. Pranto Kolektor desa Keritak
19. Pendi alias Ateng kolektor desa sarang mandi.
20. Kolektor u
21. Kolektor u
22. Ibu Sum Kolektor desa Lampur
23. Penambang,
24. Kolektor Desa
25. kolektor desa
26. Roni Kolektor desa Kerantai
27. H. Amri Kolektor desa Kerantai
28. Yuk Fit kolektor desa Kerakes
29. Blangak kolektor desa kerakes
30. Erik kolektor desa Kerakes
31. H. Robi kolektor desa Kerakes
32. Kolektor desa I
Lalu ia menambahkan masih banyak lagi pak,tapi saya lupa nama-nama nya.tegas nya.
Mendapati informasi tersebut team akan berupaya mengkonfirmasi pihak Mapolda Babel, terutama Kapolda dan Dir Krimsus,polda.
Agar hal ini di tindak lanjuti karena sudah sangat merugikan bangsa dan Negara Indonesia,yang mana sangat jelas sesuai UUD yaitu.
Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Team