UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.diduga Tak Berlaku Pada (SPPG) Lumbung Permata Gizi. 

Nasional6 Views
banner 468x60

 

 

banner 336x280

Provinsi Bangka Belitung

PANGKALPINANG — viral nya di Media Online Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi solusi peningkatan gizi anak sekolah kembali tercoreng. Temuan mengejutkan datang dari lingkungan SMP Negeri 5 Pangkalpinang, ketika ibu-ibu komite sekolah menemukan ulat putih pada makanan MBG berupa empek-empek telur yang hendak dibagikan kepada siswa, Selasa (3/3/2026).

Temuan tersebut terjadi pada pasokan makanan yang diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lumbung Permata Gizi yang berlokasi di kawasan Pintu Air, Kota Pangkalpinang.

Kecurigaan awal muncul saat pihak komite sekolah melakukan pemeriksaan sebelum makanan didistribusikan kepada siswa.

“Saat empek-empek dibuka, terlihat jelas ada ulat-ulat putih di dalamnya. Ini bukan satu titik, ada beberapa,” ungkap salah satu anggota komite sekolah kepada wartawan.

Penemuan tersebut langsung memicu kepanikan dan kekhawatiran, mengingat makanan itu disiapkan untuk dikonsumsi ratusan siswa. Demi mencegah risiko kesehatan, pihak sekolah bersama komite memutuskan menghentikan sementara pembagian makanan tersebut.

“Kami mendapat informasi logistiknya diduga berasal dari SPPG Lumbung Permata Gizi. Karena itu kami langsung menghentikan distribusi dan meminta klarifikasi,” tambah sumber tersebut.

Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak penyedia makanan maupun instansi terkait. Namun belum ada penjelasan resmi mengenai di titik mana pengawasan mutu gagal, apakah pada tahap produksi, penyimpanan, atau distribusi.

*Dugaan Pelanggaran Hukum Pangan*

Temuan makanan berulat dalam program pangan untuk siswa tidak hanya menimbulkan kekhawatiran publik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penjualan atau peredaran makanan berulat, rusak, atau tidak layak konsumsi diatur secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Pasal 140 UU Pangan, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, termasuk produk yang berulat, busuk, atau tercemar, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

 

Sementara Pasal 146 UU Pangan menegaskan bahwa mengedarkan pangan yang tidak layak konsumsi karena rusak atau tercemar juga dapat dijerat dengan ancaman pidana yang sama.

Tidak hanya itu, Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar keamanan dan kelayakan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

*BPOM Berwenang Tarik dan Musnahkan Produk*

Selain sanksi pidana, BPOM juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha, mulai dari peringatan keras, pembekuan izin edar, hingga pencabutan izin usaha.

Apabila terbukti melanggar standar keamanan pangan, produk yang bermasalah dapat langsung ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.

Bahkan jika makanan tersebut terbukti menyebabkan kerugian kesehatan manusia, ancaman pidana dapat ditambah hingga seperempat dari hukuman pokok.

*Desakan Audit Dapur MBG*

Sejumlah orang tua siswa mendesak pemerintah daerah serta otoritas pengawasan pangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dapur penyedia MBG, termasuk memeriksa standar sanitasi, rantai distribusi, serta pengawasan mutu makanan sebelum dikirim ke sekolah.

“Ini menyangkut keselamatan anak-anak kami. Jangan sampai program yang tujuannya baik justru membahayakan kesehatan siswa,” ujar salah seorang wali murid.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola program MBG di daerah. Program negara yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi muda dapat berubah menjadi bumerang kepercayaan publik apabila pengawasan dilakukan secara longgar.

Kini publik menunggu langkah tegas dari otoritas terkait—bukan sekadar klarifikasi, tetapi investigasi terbuka dan penegakan hukum, agar dapur penyedia makanan untuk anak sekolah benar-benar steril sebelum makanan itu sampai di piring siswa.

Masyarakat juga dapat melaporkan temuan pangan bermasalah kepada BPOM melalui HaloBPOM 1500533 untuk ditindaklanjuti secara resmi.

(*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *