Provinsi Bangka Belitung
BANGKA BELITUNG Hasil Liputan Tim9 Jejakkasus Gerbang pemberantasan peredaran gelap narkotika di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, mencuat dugaan adanya praktik “damai” dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan oknum di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, pada Rabu malam, 26 Maret 2026, tim BNNP Babel melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di kawasan Selindung, Pangkalpinang. Dalam operasi tersebut, petugas dikabarkan mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan, serta satu unit mobil yang berada di lokasi.
Ketiganya kemudian dibawa ke kantor BNNP Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, ketiga orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Namun yang menjadi sorotan serius, ketiganya diduga tidak menjalani proses hukum lanjutan dan justru dibebaskan pada malam yang sama setelah pemeriksaan.
Salah satu pihak yang mengaku turut diamankan, berinisial AB, mengatakan dirinya bersama dua rekannya sempat digiring ke kantor BNNP usai penggerebekan tersebut.
“Kami digerebek di kosan Selindung Rabu malam, lalu dibawa ke kantor BNNP bersama mobil kami,” ujar AB kepada tim media Jejak Kasus, Minggu malam.
AB juga mengungkap adanya dugaan intervensi dari pihak luar yang diduga berperan dalam pembebasan mereka. Ia menyebut kakak ipar salah satu rekannya berinisial IT, warga Gabek, diduga menghubungi pihak tertentu dan melakukan transaksi uang agar mereka dapat dilepaskan.
“Ada yang menghubungi pihak BNNP, katanya bisa keluar pakai uang sekitar Rp25 juta. Bukti transfernya katanya masih ada,” ungkap AB.
Keterangan serupa juga disampaikan SL, yang mengaku berada dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut setelah dilakukan pemeriksaan, mereka memang langsung dibebaskan pada malam yang sama dan diduga berkaitan dengan adanya pembayaran sejumlah uang.
Tidak berhenti di situ, dugaan praktik “damai” kembali mencuat. Menurut SL, keesokan harinya pihak keluarga dari salah satu perempuan yang diamankan kembali dihubungi oleh oknum tertentu dan diminta sejumlah uang tambahan.
“Keluarga salah satu perempuan diminta lagi sekitar Rp20 juta. Untuk transfernya tidak diketahui atas nama siapa, tapi bukti pengiriman disebut masih ada,” jelas SL.
Dalam komunikasi lanjutan melalui pesan WhatsApp pada Senin, 30 Maret 2026, SL juga mengingatkan agar informasi tersebut tidak disebarluaskan karena dikhawatirkan berdampak pada pihak keluarga yang terlibat, khususnya pihak yang diduga melakukan transfer.
Untuk keberimbangan pemberitaan, tim 9 Jejak Kasus kemudian mewawancarai Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kep. Babel, Kombes Pol. Ichlas Gunawan, di ruang kerjanya pada Senin siang, 6 April 2026.
Dalam keterangannya, Ichlas tidak membantah adanya penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan tim bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.
Ketika disinggung soal alat bukti, Ichlas menyebut pihaknya hanya menemukan tiga orang pengguna di dalam kosan, yakni satu laki-laki dan dua perempuan.
“Yang ditemukan hanya tiga orang pemakai di dalam kosan,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya pengamanan mobil dalam peristiwa tersebut serta menepis dugaan nominal uang yang disebut-sebut beredar saat proses penangkapan.
“Tidak ada mobil yang diamankan saat penangkapan itu. Untuk nominal uang yang disebutkan juga tidak benar. Orang yang diamankan berasal dari keluarga kurang mampu,” tegasnya.
Ichlas menambahkan bahwa ketiganya telah menjalani rehabilitasi di BNNP. Dua perempuan disebut menjalani rehabilitasi jalan, sementara satu laki-laki menjalani rehabilitasi di kantor BNNP.
Saat ditanya alasan mengapa ketiganya tidak langsung ditahan, ia beralasan bahwa saat penangkapan berlangsung, kondisi kantor BNNP sedang dalam masa libur sehingga rehabilitasi baru dilakukan pada hari berikutnya.
Meski demikian, berbagai keterangan dari pihak yang mengaku diamankan memunculkan dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Dugaan mengarah pada praktik “damai” yang dilakukan lebih dari satu kali oleh oknum tertentu, yang berpotensi mencederai integritas penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba.
Tim9Jejakkasus













