Sumber Meskipun Tidak Menjabat Walikota.Molen diduga Tetap Saja Dapat Uang Up/Insentif Ratusan Juta sampai sekarang. 

Berita1294 Views
banner 468x60

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 

banner 336x280

Joker – Merah.com – PANGKALPINANG Pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat struktural di lingkungan Badan Keuangn Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan masyarakat. Hal ini dinilai tidak selaras dengan kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami defisit dan capaian pendapatan pajak yang masih jauh dari target.

Hingga pertengahan Mei 2025, realisasi penerimaan pajak daerah baru menyentuh angka sekitar 26 persen. Namun, insentif tetap dibagikan kepada para pejabat, termasuk kepada mantan Wali Kota Pangkalpinang periode 2018–2023, Maulan Aklil atau yang akrab disapa Molen.

Insentif Dibagikan Saat Realisasi Pajak Masih Minim

 

Data resmi yang tercantum di laman pajakonline.pangkalpinangkota.go.id per tanggal 17 Mei 2025 menunjukkan bahwa penerimaan pajak daerah Kota Pangkalpinang baru mencapai:

Rp 45.376.884.467 dari total target sebesar Rp 174.704.333.400,

atau sekitar 25,97% dari total target APBD tahun anggaran 2025.

Meskipun capaian masih rendah, sumber terpercaya menyebutkan bahwa insentif tetap disalurkan. Lebih jauh lagi, dikabarkan bahwa mantan wali kota masih menerima bagian insentif hingga tahun ini, meskipun sudah tidak lagi menjabat.

“Pembayaran dilakukan tanpa menggunakan sistem resmi. Berdasarkan informasi, pembagiannya sebesar 60 persen untuk mantan pejabat, dan 40 persen untuk struktur internal Bakeuda,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Struktur Penerima dan Jumlah Insentif Diungkap.

Masih menurut sumber tersebut, insentif dibayarkan setiap triwulan dan diterima oleh berbagai jenjang pegawai, dari pejabat tinggi hingga tenaga honorer.

 

Sekretaris Daerah dan Kepala Badan: menerima hingga ratusan juta rupiah per tahun.

Kepala Bidang: menerima puluhan juta.

Staf dan pegawai non-ASN: juga turut mendapatkan bagian

 

Mantan walikota Molen saat dikonfirmasi Berapakah mendapat Uang dari Pendapatan Pajak per triwulan diduga sampai sekarang” Bungkam diam dan bisu meskipun Pesan WA sudah Terlihat.

 

Sekda Pangkalpinang dikonfirmasi yang sama Berapa kah mendapat uang dari Pajak pendapatan daerah seperti uang UP/Insentif Per Triwulan. Diam dan bisu

 

Yasin kepala Bakueda Pangkalpinang dikonfirmasi Berapa kah mendapat kan uang dari pendapatan pajak pemkot per triwulan Bungkam.

 

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pajak Daerah Bakueda Kota Pangkalpinang, Zulfian S.E.saat dikonfirmasi, Terkait Up/Insentif di Saat kota lagi defisit anggara. Dan yang tahu berapa Uang tersebut dapat Mulai dari

 

1.didga mantan walikota Kota Pangkalpinang sampai saat ini masih mendapat Uang UP. Sebesar berapa

2.PJ walikota Mendapatkan Uang UP /Insentif sebesar Berapa.

3 sekda Kota Pangkalpinang Mendapatkan Uang UP/ Insentif saat kota pkp Defisit . berapakah.

4 Kepala Bakueda kota Pangkalpinang. YASIN. Berapa mendapat uang Up/ Insentif Per triwulan Berapa kah.

Serta kabit dan staf Bakueda berapakah men dapat kan Uang Up /Insentif dari Pendapatan Pajak Kota Pangkalpinang.

Tidak Menjawab Bungkam dan Bisa Menutupi Informasi Keterbukaan Publik

Ada Apakah hal tersebut membuat semua saat dikonfirmasi Bungkam, dugaan mungkin kah ada ya Korupsi Berjamaah sehingga menutupi hasil konfirmasi tim media.

 

Padahal, ketentuan regulasi menyebutkan bahwa insentif pemungutan pajak hanya dapat diberikan apabila target penerimaan telah terpenuhi atau melampaui, bukan pada saat target belum tercapai.

Defisit Anggaran dan Pemotongan TPP Menambah Polemik.

Pemerintah Kota Pangkalpinang sebelumnya telah mengumumkan defisit anggaran sebesar Rp 83,5 miliar untuk tahun 2025. Informasi ini dipublikasikan dalam artikel Tribun Bangka berjudul Defisit Anggaran Capai Rp 83,5 Miliar, Pemkot Pangkalpinang Cari Mitra, yang terbit pada Oktober 2024.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai upaya efisiensi anggaran.

“Provinsi saja bisa memotong TPP demi efisiensi, mengapa di Pangkalpinang justru insentif dibagikan rutin tiap triwulan? Ini tidak adil. Jangan minta masyarakat berhemat sementara pejabat tetap menerima bonus dari target yang belum tercapai,” ujar Irfan, warga Kelurahan Air Itam.

Payung Hukum Pemberian Insentif

Pemberian insentif bagi pemungutan pajak daerah diatur melalui beberapa regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa insentif hanya dapat diberikan bila kinerja penerimaan melebihi target.

Dengan demikian, apabila insentif tetap dibayarkan meskipun penerimaan masih di bawah 30%, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan layak dikaji ulang.

 

Masyarakat Desak Transparansi dan Audit.

Fenomena ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah tokoh pemuda, akademisi, serta warga menyuarakan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan insentif.

Masyarakat mendesak agar:

1. Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya Bakeuda, memberikan klarifikasi tertulis terkait dasar hukum dan dasar perhitungan pemberian insentif tahun 2025.

2. Daftar penerima dan besaran insentif diumumkan secara terbuka, guna menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat.

 

3. Dilakukan audit menyeluruh oleh BPK, Inspektorat, dan Ombudsman, guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan dana APBD.

“Ini bukan masalah iri. Tapi kami menuntut keadilan. Jangan sampai uang rakyat digunakan secara serampangan, tanpa dasar hukum yang kuat,” kata Junai, warga Kampung Keramat.

Menanti Penjelasan Resmi dari Pemerintah Daerah

Hingga berita ini ditayangkan, Tim Media Jejak Kasus masih terus berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang, termasuk dari Badan Keuangan Daerah dan mantan Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil. (*)

 

Redaksi

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *