Provinsi Bangka Belitung.
Joker-Merah.com – Tempilang (Bangka Barat) — Puluhan aktivitas tambang ilegal jenis selam (TI selam/ponton selam) kembali menghajar perairan Laut Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, tepatnya di Pantai Pasir Kuning. Lokasi penambangan tersebut berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Namun, para penambang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemegang IUP dan tetap beroperasi secara ilegal. Minggu (11/1/2026).
Ironisnya, aktivitas TI selam ini bukan kali pertama terjadi.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, kegiatan penambangan ilegal di Pantai Pasir Kuning tersebut sudah beberapa kali ditertibkan oleh aparat dan pihak terkait. Namun, penertiban itu dinilai hanya bersifat sementara. Setelah aparat menertibkan lokasi, tidak selang beberapa minggu atau bulan, para penambang kembali beroperasi seperti biasa, dan semakin banyak.
Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa penegakan hukum tidak berjalan maksimal dan tidak menimbulkan efek jera.

“Sudah sering ditertibkan, tapi tetap saja balik lagi. Seakan-akan tidak takut hukum,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Ia mengaku aktivitas TI selam sangat meresahkan dan berdampak langsung pada penghidupan nelayan.
Kerusakan lingkungan laut akibat aktivitas ini semakin nyata. Selain kerugian ekologis dan sosial, negara juga dirugikan akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan royalti pertambangan.
Secara hukum, aktivitas ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Minimnya tindakan tegas meski penertiban telah berulang kali dilakukan memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi dengan oknum tertentu yang membuat aktivitas ilegal ini terus berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, awak media akan terus meminta konfirmasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan PT Timah Tbk. Aktivitas TI selam ilegal ini diduga kuat mengakibatkan kerugian lingkungan serta kerugian negara yang tidak kecil dan harus segera dihentikan. (Tim/*)













