Provinsi Bangka Belitung.
Joker-Merah.com – Pangkalpinang Dugaan praktik “bagi-bagi” paket proyek( PL) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, kembali mencuat. Pola yang sudah disebut-sebut sebagai “tradisi tahunan” ini diduga kembali terjadi dalam pengelolaan paket Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2025.
Sumber red salah satu Kontraktor katakan, kalau kami memang dibagi Kepala dinas pak Agus , cuma pekerjaan pagu dana 100 Juta di bagi 4 orang,
Lanjutnya, hal bagi-bagi pekerjaan proyek PL udah selama ini, bahkan udah bertahun-tahun. Ini, tidak ada penindakan oleh pihak, Pemerintah kota. Dan Aph semua nya diduga tutup mata, dan telinga.
Agus kadis PU Pangkalpinang masih dalam upaya untuk dikonfirmasi agar berimbang nya pemberitaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembagian paket proyek PL reguler APBD dan ABT yang biasanya berlangsung menjelang maupun setelah Hari Raya Idul fitri, kini merembet hingga September dan Oktober. meski APBD Kota Pangkalpinang dikabarkan mengalami defisit, proses bagi-bagi paket pekerjaan PL tetap berjalan. Praktek ini memperkuat dugaan adanya pengaturan internal yang sudah mengakar di dinas terkait.
Pada Senin, 21 Oktober 2025, awak media memantau langsung situasi di kantor Dinas PU. Terlihat sejumlah kontraktor, termasuk individu yang juga berprofesi sebagai pekerja media, keluar-masuk ruang Kepala Dinas PU, Agus, untuk melakukan pertemuan informal. Di luar ruang sekretaris, antrean para kontraktor tampak mengular layaknya antrean kasir di pusat perbelanjaan. Ekspresi para pengunjung pun beragam—ada yang keluar dengan wajah puas, namun tak sedikit yang terlihat kecewa.
Jika benar terjadi pembagian paket proyek tanpa prosedur lelang yang transparan, hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, praktik pengaturan pemenang atau pembagian jatah proyek dapat dikategorikan sebagai persekongkolan tender, yang diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas PU Agus belum memberikan konfirmasi resmi. Awak media masih berupaya meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengungkap dugaan praktik pengaturan proyek di dinas tersebut secara lebih mendalam.
JokerMerah













