Provinsi Bangka Belitung.
BANGKA TENGAH —Investigasi TIM9 JEJAK KASUS Dugaan lemahnya pengawasan terhadap aset yang diduga terkait perkara korupsi tata kelola niaga timah senilai Rp300 triliun kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada hamparan lahan perkebunan sawit yang disebut-sebut mencapai ribuan hektar di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Sumber (Red).yang minta nama nya jangan do Publikasi di Pemberitaan saat dikonfirmasi siapa penggurus lahan saw it diduga Ribuan Hektar,Milik Buyung Aon Katakan,” Kalau Pengurus Nya Bernama Ako Amen,Botak Nadi,Tutur nya.
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi pada Selasa (10/3/2026), terlihat area perkebunan sawit yang sangat luas dengan akses jalan tanah yang membelah kebun sampai aliran sebuah sungai, seperti tampak dalam gambar dan video yang didapat awak media. Namun yang menjadi perhatian, di kawasan tersebut tidak ditemukan papan plang ataupun tanda resmi yang menunjukkan bahwa lahan tersebut telah disita atau berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Padahal, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa lahan sawit tersebut diduga berkaitan dengan aset milik tersangka dalam perkara korupsi tata kelola niaga timah yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Nama yang santer disebut Buyung Aon yang telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung dalam perkara mega korupsi tersebut.
Ketiadaan plang penyitaan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika benar lahan tersebut merupakan bagian dari aset yang berkaitan dengan perkara hukum, mengapa tidak terdapat penanda resmi yang menunjukkan status hukumnya?
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Camat Lubuk Besar, Arman, mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai pengelolaan maupun status lahan tersebut.
“Nah, dak tau sape yang ngurus e,” ujar Arman singkat saat ditanya apakah lahan sawit itu termasuk aset yang disita dalam kasus yang menjerat keduanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Desa Perlang, Roni, saat dimintai keterangan oleh awak media terkait kepemilikan kebun sawit tersebut.
“Wsswrwb itu kebun punya aon aok. Ku dak tau kalau itu punya aon. Terkait proses kejagung tanya pihak kejagung lah bukan ranah ku ngajawab tu. Ikak tau itu punya aon?,” ujar Roni.
Jawaban tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, secara administratif seorang kepala desa seharusnya memiliki data dasar mengenai kepemilikan lahan yang berada di wilayah pemerintahannya, baik melalui data tanah desa, surat keterangan tanah, maupun administrasi pertanahan lain yang tercatat di kantor desa.
Pernyataan tersebut justru menambah kabut misteri mengenai status perkebunan sawit tersebut. Pasalnya, jika benar lahan dengan luas ribuan hektar itu berkaitan dengan perkara korupsi besar yang sedang dan telah disidik Kejaksaan Agung, publik menilai seharusnya ada kejelasan status dan pengawasan yang ketat terhadap aset tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah dan penegak hukum mengenai apakah lahan sawit di Desa Perlang tersebut termasuk dalam daftar aset yang disita dalam perkara korupsi tata kelola niaga timah yang nilainya disebut-sebut mencapai Rp300 triliun. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik akan potensi aset negara yang luput dari pengawasan. (*)
Tim 9 Jejak Kasus













