Kolektor Timah Ilegal Das Jade Bahren ditangkap Polres Bangka, 782 Kg disita, diduga kolektor B Masih Beraktivitas, Ada Apa? 

Nasional0 Views
banner 468x60

 

Provinsi Bangka Belitung.

banner 336x280

BANGKA — Aparat Sat Reskrim Polres Bangka terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan penampung pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade, aliran Sungai Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

 

Dalam operasi penyisiran yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani bersama Kanit Tipidter Ipda Rika Oktorida, polisi menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan pasir timah hasil tambang ilegal.

 

Beberapa lokasi yang didatangi aparat antara lain gudang penampungan di Desa Baturusa, Desa Kimak, hingga Desa Riding Panjang.

 

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mewakili Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan, dari kegiatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan ratusan kilogram pasir timah dari salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan.

 

“Hari ini kita mendatangi sejumlah gudang penampungan yang diduga menampung pasir timah dari penambangan ilegal di DAS Jade. Antara lain penampung di Desa Baturusa, Desa Kimak, dan Desa Riding Panjang. Dari salah satu penampung kita amankan 24 kampil pasir timah dengan berat total 782,2 kilogram,” ujar AKP Mauldi Waspadani.

 

Pasir timah tersebut ditemukan di bagian belakang rumah seorang kolektor yang dikenal dengan nama Bujang Pungguk di Desa Baturusa. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penampungan sekaligus pencucian pasir timah sebelum kembali dijual ke jaringan pembeli berikutnya.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan karung berisi pasir timah yang disimpan di ruangan tertutup yang juga difungsikan sebagai tempat mencuci timah.

 

Dari keterangan yang diperoleh di lokasi, Bujang Pungguk mengaku menerima pasir timah dari para penambang yang datang langsung ke rumahnya tanpa menanyakan asal-usul material tersebut, termasuk yang diduga berasal dari aktivitas tambang di kawasan DAS Jade.

 

Pasir timah itu dibeli dengan harga berkisar Rp160.000 hingga Rp165.000 per kilogram, kemudian dikumpulkan dan dicuci atau “dilobi” sebelum dijual kembali.

 

Polisi akhirnya mengamankan Bujang Pungguk bersama barang bukti berupa 24 kampil pasir timah dengan berat total 782,2 kilogram, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli timah, seperti satu unit timbangan dan alat pengambil sampel timah.

 

Namun penyisiran yang dilakukan aparat di sejumlah lokasi penampungan juga memunculkan fakta lain. Saat petugas mendatangi beberapa gudang penampung di Desa Riding Panjang, tidak ditemukan aktivitas pembelian pasir timah.

 

Sejumlah pekerja gudang bahkan mengaku sudah menghentikan aktivitas pembelian sejak awal bulan Ramadan setelah beredar kabar adanya penindakan terhadap pelaku pembuatan balok timah ilegal dan jaringan kolektor timah.

 

“Dak berani beli pak, la stop dari awal bulan puasa. Takut, lihat sendiri pak kosong timah di gudang kami,” ujar Roy, salah satu pekerja di gudang kolektor.

 

Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penampungan timah ilegal di wilayah Merawang diduga belum sepenuhnya berhenti.

 

Sejumlah sumber menyebutkan masih ada kolektor lain berinisial B yang diduga tetap menjalankan aktivitas pembelian pasir timah dari para penambang, meskipun sebagian besar kolektor lainnya memilih menghentikan operasi untuk sementara waktu.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai seberapa luas jaringan penampung timah ilegal yang selama ini beroperasi di sekitar DAS Jade, yang diduga menjadi salah satu sumber kerusakan lingkungan di kawasan aliran Sungai Batu Rusa.

 

Hingga saat ini, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan penambang dan para kolektor yang diduga terlibat dalam rantai distribusi pasir timah ilegal di wilayah tersebut.

 

Penindakan ini diharapkan tidak berhenti pada satu dua kolektor saja, tetapi juga mampu mengungkap jaringan penampungan yang lebih besar yang selama ini menjadi penopang utama aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *