Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi Jadi Tambang Ilegal, Milik Haji Andi Yang di Takuti APH. 

banner 468x60

 

Provinsi Bangka Belitung

banner 336x280

Joker – Mereh.com | 05 Oktober 2025 —Aktivitas penambangan timah ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Desa Nadi, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah. Berdasarkan hasil investigasi tim Jejak Kasus, sedikitnya dua front Tambang Inkonvensional (TI) jenis Tower Gear Box ditemukan beroperasi aktif di area yang diduga termasuk kawasan Hutan Produksi (HP) yang kini telah berubah fungsi menjadi kebun sawit.

 

Informasi di lapangan menyebutkan, lahan tempat aktivitas tambang tersebut diduga milik seseorang berinisial H. Swnd (Haji An), warga Desa Air Bara, Kabupaten Bangka Selatan. Aktivitas penambangan itu berlangsung secara terbuka tanpa izin resmi dan tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat, meski area tersebut tergolong kawasan hutan.

 

Seorang narasumber berinisial A, yang ditemui di sekitar lokasi, menuturkan bahwa aktivitas tambang sudah berjalan cukup lama.

 

> “Sudah lama beroperasi, Bang. Katanya lahan ini punya H. Andi Walaupun masuk kawasan hutan produksi, dua front itu tiap hari bisa hasilkan 3–4 kampel timah. Aneh, tidak pernah ada razia, padahal sekarang penertiban tambang lagi gencar,” ujarnya.

Haji Andi di konfirmasi Terkait tambang di sawit Hutan HP, tidak menjawab meskipun pesan WA sudah terlihat

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, atau SIPB. Pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat Pasal 161, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

 

Selain menabrak ketentuan Minerba, aktivitas di kawasan hutan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), karena menyebabkan kerusakan ekosistem, perubahan bentang lahan, serta pencemaran air permukaan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi H. Swnd (Haji Andi), Kapolsek Lubuk, Kapolres Bangka Tengah, serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Publik berharap aparat bertindak tegas agar praktik tambang ilegal tidak terus menjadi potret kelam industri pertimahan di Bangka Belitung. (*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *