Provinsi Bangka Belitung.
Joker-Merah.com – Tim9 Jejakkasus- Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah — Aktivitas penambangan ilegal diduga emas kembali menggila di wilayah Bangka Tengah.
Kali ini, lahan perkebunan milik PT Sawit Masari Jaya di Desa Melabun diduga menjadi sasaran ratusan penambang yang menggunakan mesin tambang rakyat jenis sebu, beroperasi siang dan malam tanpa henti. Jumat (23/1/2026).
Maraknya aktivitas tersebut dipicu oleh informasi temuan emas dengan kadar cukup tinggi di kawasan tersebut. Kondisi ini membuat ratusan penambang dari berbagai daerah berbondong-bondong masuk ke areal perkebunan sawit yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan Sawit Markus.
Pernyataan Narasumber
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya (inisial Red) mengungkapkan kepada awak media bahwa jumlah mesin sebu yang beroperasi diperkirakan mencapai ratusan unit.
“Memang benar, pak. Ada ratusan front mesin sebu yang bekerja di sana, siang dan malam. Hasilnya sangat menggiurkan,” ujar Red.
Menurutnya, satu mesin sebu dapat menghasilkan sekitar 5 hingga 14 gram emas per hari, tergantung lokasi dan kedalaman galian.
“Untuk bisa masuk dan menghidupkan satu mesin, penambang harus membayar fee sebesar Rp300 ribu per mesin kepada oknum satpam yang berjaga, sesuai dengan shift,” lanjutnya.
Sumber juga menyebutkan bahwa aktivitas penambangan tersebut diduga dibiayai oleh sejumlah kolektor, yang disebutkan
Flores,Kamal,Albi,Aidil,Sanding,Ateng,dan Tam.selain itu masih banyak yang laen nya, serta masih ada pihak lain yang membeli hasil tambang.
“Emasnya dihargai sekitar Rp1.800.000 per gram. Aktivitas ini sudah berjalan hampir satu bulan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa beberapa waktu lalu sempat terjadi penertiban.
“Kemarin sempat ada razia, sekitar 20 mesin sebu dan beberapa sepeda motor diangkut, tapi saya tidak tahu dari pihak mana,” tegasnya.
Terkait dugaan koordinasi atau keterlibatan pihak tertentu, Red mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau soal koordinasi, saya kurang tahu. Yang saya tahu, penambang bayar fee Rp300 ribu per mesin ke satpam sebelum mesin dihidupkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Melabun, Yusuf, akhirnya memberikan pernyataan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa areal perkebunan PT Sawit Masari Jaya secara administratif tidak hanya berada di satu wilayah desa.
“Perlu saya sampaikan bahwa wilayah PT Sawit Masari Jaya itu terbagi ke dalam tiga desa,” ujar Yusuf.
Namun demikian, Yusuf menekankan bahwa lokasi aktivitas penambangan yang saat ini ramai diperbincangkan bukan berada di wilayah Desa Melabun.
“Untuk kegiatan tambang yang dimaksud, setahu saya masuk ke wilayah Desa Sarang Mandi, bukan wilayah Desa Melabun,” lanjut Yusuf.
Sebagai informasi, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sedangkan penampung atau pembeli hasil tambang ilegal dapat dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana yang sama, yakni penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Upaya Konfirmasi
Terkait pemberitaan ini, awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek, Polres, Polda, serta instansi terkait lainnya guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan resmi.
(*)













