Diduga 275 Hektare Sawit Menguasai Kawasan Lindung di Belilik, Oleh 10 Oknum Pengusaha, Aparat  Penegak Hukum Ditantang Bertindak

Nasional5 Views
banner 468x60

 

Provinsi Bangka Belitung.

banner 336x280

BANGKA TENGAH TIM9JEJAKKASUS.COM — Dugaan praktik penguasaan lahan secara ilegal di kawasan Hutan Lindung Desa Belilik, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kian memantik kemarahan publik. Kawasan yang semestinya menjadi benteng ekologis daerah itu diduga telah lama beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar. (Sabtu,28/02/2026)

Ironisnya, lahan negara tersebut disebut-sebut dikuasai oleh sejumlah figur berpengaruh dan pengusaha besar. Berdasarkan penelusuran dan keterangan warga, penguasaan lahan di kawasan itu diduga terbagi ke beberapa pihak dengan luasan signifikan.

Seorang tokoh berinisial TWN disebut menguasai sekitar 60 hektare. Inisial N. sekitar 40 hektare. ATT ,sekitar 10 hektare. AZM (alm) sekitar 5 hektare. SFD, sekitar 12 hektare. SJ, sekitar 8,5 hektare. JS sekitar 3 hektare. ALT,sekitar 3 hektare. Sementara YZI, disebut menguasai sekitar 5 hektare.

Tak hanya itu, seorang pengusaha Roti yang dikenal luas dengan inisial AK, diduga menguasai lahan paling luas, mencapai kurang lebih 128 hektare sawit yang dikabarkan telah berproduksi hingga kini. Penguasaan tersebut disebut berlindung di balik izin IUP-HKM. Namun publik mempertanyakan, apakah izin tersebut sah dan sesuai dengan status kawasan hutan lindung.

Saat tim hendak memasuki area yang diduga dikelola AK, akses jalan ke lokasi disebut telah ditutup dengan portal besi. Penutupan akses ini justru menambah tanda tanya di tengah masyarakat.

Plang Hutan Lindung Tertutup, Sawit Menghampar

Fakta lapangan menunjukkan kontras yang mencolok. Sebuah papan bertuliskan “Anda Memasuki Kawasan Hutan Lindung” masih berdiri di tepi jalan, meski sebagian tertutup dedaunan. Namun di belakangnya, terbentang hamparan kebun sawit produktif sejauh mata memandang.

Jika benar kawasan tersebut masih berstatus hutan lindung, maka aktivitas perkebunan komersial jelas bertentangan dengan fungsi lindung yang diatur negara. Hutan lindung memiliki peran vital menjaga tata air, mencegah banjir dan longsor, serta melindungi keanekaragaman hayati.

Hukum Jangan Tumpul ke Atas

Secara hukum, penguasaan dan perambahan kawasan hutan tanpa izin sah dapat dijerat sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya:

• UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

• UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: ancaman 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Masyarakat kini menagih keberanian aparat penegak hukum. Desakan diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Polda Babel, dan Polres Bangka Tengah, agar segera melakukan verifikasi titik koordinat, memeriksa legalitas izin, serta menetapkan tersangka jika ditemukan unsur pidana, baik perorangan maupun korporasi.

Jika dugaan ini benar dan dibiarkan berlarut-larut, maka wibawa hukum di Bangka Belitung dipertaruhkan. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal dan pengaruh.

Hutan lindung bukan warisan untuk segelintir orang, melainkan penyangga kehidupan bagi generasi mendatang. Publik kini menunggu: akankah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (Red/adm)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *