Provinsi Bangka Belitung
Pangkalpinang — Kuasa hukum tiga tersangka dalam perkara dugaan pemukulan terhadap jurnalis televisi nasional, Poltakparngiton Silitonga, menyampaikan keberatan keras terhadap pemberitaan yang disiarkan TV One. Ia menilai tayangan tersebut tidak utuh dan cenderung menggiring opini publik yang menyudutkan kliennya.
Dalam pernyataan klarifikasi yang disampaikan pada Kamis (12/3), Poltakparngiton menegaskan bahwa video visual yang ditayangkan TV One bukanlah rekaman peristiwa pemukulan terhadap wartawan, melainkan insiden keributan antara warga dengan oknum Satuan Pelaksana (Satlak) Tricakti yang terjadi di sekitar akses menuju PT PMM.
“Perlu diluruskan bahwa video yang ditayangkan tersebut merupakan kejadian pada pagi hari, yaitu keributan antara warga dengan oknum Satlak Tricakti yang menghadang truk milik petani tailing. Peristiwa itu berbeda dengan dugaan pemukulan yang diberitakan,” tegas Poltakparngiton dalam klarifikasi berdurasi sekitar tujuh menit.
Menurutnya, dua kejadian berbeda yang terjadi pada hari yang sama tersebut telah disatukan dalam pemberitaan sehingga menimbulkan kesan seolah-olah rekaman tersebut berkaitan langsung dengan dugaan kekerasan terhadap wartawan.
Poltak juga menjelaskan bahwa keributan bermula ketika sopir truk dan petugas keamanan perusahaan merasa terganggu karena didokumentasikan tanpa izin. Situasi tersebut kemudian memicu ketegangan di lokasi.
“Sopir truk merasa privasinya terganggu dan khawatir karena terus didokumentasikan. Ia bahkan mengenali salah satu jurnalis yang disebut-sebut kerap datang ke lokasi petani tailing dan diduga melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai anggota Polres,” jelasnya.
Lebih lanjut, Poltakparngiton menegaskan bahwa pihak perusahaan justru berupaya meredam situasi. Petugas keamanan disebut mengamankan para jurnalis dari kerumunan warga guna mencegah potensi kericuhan lebih besar sambil menunggu aparat kepolisian tiba di lokasi.
“Langkah pengamanan itu dilakukan semata untuk melindungi semua pihak dari potensi amuk massa. Namun kemudian muncul narasi seolah-olah para jurnalis disekap,” ujarnya.
Poltakparngiton berharap media massa dapat menyajikan pemberitaan secara berimbang dengan memuat fakta dan kronologi secara utuh, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang merugikan pihak tertentu sebelum proses hukum berjalan secara objektif. (*)













