Provinsi Bangka Belitung
Joker-Merah.com – Praktik petugas SPBU yang meminta uang tambahan agar kendaraan dapat dilayani lebih cepat atau didahulukan adalah pungutan liar (pungli) hal tersebut adalah tindakan ilegal. Yang telah berani melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina, karna di mana semua konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang sama dan sesuai antrean.
Bangka Selatan, 3 November 2025
Hal tersebut telah terjadi di Warga Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, mengeluhkan adanya praktik pelayanan yang diduga tidak adil di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24, 3311,40 di wilayah tersebut pada pukul 07.30 WIB pagi ini.

Menurut keterangan sejumlah warga di lokasi, terjadi antrian panjang kendaraan, khususnya bagi mereka yang hendak membeli BBM jenis solar bersubsidi.
“Namun, dalam proses antrian tersebut diduga terdapat perlakuan diskriminatif yang dilakukan oleh oknum karyawan di dalam SPBU.Air Gegas
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kendaraan yang ingin lebih cepat mengisi bahan bakar diminta membayar sejumlah uang kepada oknum, berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000.
Mereka yang membayar, disebut-sebut langsung diprioritaskan untuk maju lebih dulu, sementara kendaraan lain yang telah lama menunggu dihalangi oleh mobil kecil atau petugas yang berjaga.

“Kami yang sudah antri lama di belakang justru disuruh berhenti dulu. Mobil yang bayar langsung masuk isi duluan. Ini jelas tidak adil,” ujar seorang pengemudi truk yang berada di lokasi.
Praktik semacam ini, lanjut warga, sudah sering terjadi dan meresahkan masyarakat. Warga berharap pihak Pertamina Wilayah Bangka Belitung segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan lebih ketat terhadap operasional SPBU di Kecamatan Air Gegas.
Mereka meminta agar sistem pelayanan dilakukan secara transparan dan berkeadilan, tanpa adanya perlakuan istimewa bagi pihak tertentu yang bersedia membayar lebih.
“Kami hanya ingin keadilan. Ini bbm subsidi hak publik, bukan milik pribadi. Seharusnya semua dilayani berdasarkan nomor urut antrian, bukan karena uang,” tegas warga lainnya.
Masyarakat berharap Pertamina dan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar praktik seperti ini tidak kembali terjadi dan kepercayaan publik terhadap pelayanan SPBU tetap terjaga.
Mengapa Ini Dilarang?
Pelayanan Standar: Pelayanan cepat dan efisien adalah bagian dari standar operasional prosedur (SOP) normal di setiap SPBU, dan tidak boleh dikenakan biaya terpisah.
Tidak Ada Aturan Tertulis: Petugas atau pihak SPBU yang mengklaim adanya “biaya administrasi” atau sejenisnya biasanya tidak dapat menunjukkan peraturan tertulis resmi yang mendasarinya.
Sanksi Tegas: Jika terbukti melakukan pungli, petugas atau bahkan manajemen SPBU yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tim













