Oknum TNI, TM Bantah Terkait Penggorengan Timah AKHIN Saya Yang Bekengngi, Saya Bertani Saat Ini.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Joker – Merah.com – Pangkalan Baru, Bangka Tengah – Aktivitas pengolahan timah ilegal di Jalan Manunggal, Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, kian menjadi buah bibir masyarakat. Operasi yang diduga dikendalikan seorang pengusaha bernama Akhin ini berlangsung nyaris tanpa hambatan, meski lokasinya hanya sepelemparan batu dari Markas Koramil setempat.
Sumber warga yang enggan diungkap identitasnya mengaku heran dengan kelancaran bisnis ilegal tersebut. “Kegiatan itu sudah lama berjalan, tapi tak tersentuh hukum. Diduga kuat ada beking dari oknum TNI bernama TM ucapnya.
Oknum TNI, TM yang disebut sumber, sebagai yang Diduga Melindungi Penggorengan Timah Tersebut, saat dikonfirmasi,”
Kalau Saya Sudah Lama Off Pak, dan Terimakasih Info nya, Kalau Boleh Saya Siap D Pertemukan Sama Yang Memberi data Pak, Kalau Saya Bertani Sekarang,
Dan Saya Mohon Juga Bantuan nya Siapa Tahu Masih Ada Yang Jual-Jual Nama Tolong Konfirmasi Ke Saya Ya Pak.
Disinggung izin untuk di Publikasi kan di media sosial iya katakan”.Boleh Biar Jera yang Jual-Jual Nama🙏🙏🙏Tutur Nya.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin penggorengan timah ilegal bisa beroperasi terang-terangan di dekat institusi militer tanpa tindakan tegas? Keberadaan praktik tersebut bukan hanya menabrak aturan hukum, tapi juga menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Timah hasil tambang ilegal yang masuk ke jalur pengolahan hitam merugikan negara dari sisi pendapatan. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba menguap tanpa jejak. Lebih jauh, aktivitas penggorengan yang dekat dengan permukiman warga menimbulkan polusi, mengancam kesehatan, serta menggerus kualitas lingkungan hidup di Beluluk.
Masyarakat setempat menuntut aparat kepolisian dan pemerintah daerah tidak menutup mata. Mereka meminta tindakan nyata, bukan sekadar retorika. “Kami ingin ada langkah hukum yang jelas. Jangan sampai aparat justru jadi bagian dari masalah,” tegas seorang warga.
Dari sisi regulasi, aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 161 yang mengancam pelaku penampungan atau pengolahan hasil tambang ilegal dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Jika kemudian dana hasil kejahatan itu dicuci melalui transaksi keuangan, jerat UU TPPU (Nomor 8 Tahun 2010) menunggu, dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar.
Selain itu, aparat penegak hukum berwenang menyita aset, mencabut izin usaha, serta menjerat dengan pasal-pasal pidana lain dalam KUHP apabila ditemukan unsur penipuan atau pemalsuan.
Hingga laporan ini dipublikasikan, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi ihwal dugaan keterlibatan oknum TNI, TM . Namun, jika benar ada pembiaran maupun beking, maka praktik ini tidak hanya soal bisnis ilegal, melainkan juga soal rusaknya wibawa hukum dan citra aparat di mata publik. (*)
Tim.













